SUMATERA SELATAN — Program unggulan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Three in One, yang bertujuan mengirim mahasiswa kuliah sambil bekerja, ternyata menyisakan persoalan di lapangan. Seorang wali murid melaporkan adanya pungutan biaya makan yang dibebankan kepada peserta selama perjalanan pengantaran dari Teluk Dalam menuju Semarang, Jawa Tengah.
Kepada awak media, Selasa (18/02/2026), orang tua yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku awalnya sangat berterima kasih atas adanya program yang membuka akses pendidikan tinggi bagi keluarga kurang mampu. Namun, rasa syukur itu berubah menjadi kekecewaan ketika mengetahui anaknya dimintai uang tambahan untuk konsumsi.
"Kami sangat kecewa dengan apa yang terjadi selama perjalanan pengantaran menuju Semarang. Kami mendapat informasi bahwa ada dugaan oknum ASN yang meminta uang makan tambahan sebesar Rp200.000 per anak," ungkapnya.
Beban Baru bagi Keluarga Kurang Mampu
Pihak keluarga menilai pungutan tersebut memberatkan, terlebih program ini memang menyasar keluarga dengan ekonomi terbatas. Ia menyayangkan tindakan oknum yang dianggap mencederai niat baik pemerintah daerah dalam memfasilitasi pendidikan anak-anak di kabupaten tersebut.
"Bagi kami yang ekonominya serba terbatas, pungutan itu mengejutkan dan menjadi beban baru. Kami sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut yang telah mencederai niat mulia pemerintah daerah dan mengecewakan hati kami sebagai orang tua," pungkasnya.
Efisiensi Anggaran Jadi Penyebab Tak Ada Dana Makan
Menanggapi keluhan tersebut, Bendahara Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Nias Selatan memberikan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (19/08/2026). Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini pemerintah daerah tengah melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran.
"Kebetulan tahun ini efisiensi luar biasa. Jadi Pemda hanya menyediakan biaya transportasi dari Teluk Dalam sampai Semarang. Di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ga ada tanggungan apapun selain biaya transportasi," jelasnya.
Dinas: Sosialisasi Sudah Disampaikan saat Pelepasan
Bendahara tersebut juga mempertanyakan sikap wali murid yang baru mengeluh setelah keberangkatan. Menurutnya, mekanisme pembebanan biaya makan ini sudah dipaparkan oleh Kepala Dinas pada pertemuan pelepasan yang dihadiri orang tua dan peserta.
"Sudah dijelaskan Pak Kadis pada pertemuan pelepasan, saat itu hadir orang tua dengan peserta. Kenapa saat itu para orang tua belum disanggah?" jawabnya.
Peserta Yatim Piatu Dikecualikan dari Pungutan
Lebih lanjut, pihak dinas menegaskan bahwa penarikan biaya makan tersebut tidak berlaku merata untuk seluruh peserta. Terdapat kebijakan khusus bagi peserta yatim piatu yang dibebaskan dari kewajiban membayar.
"Ini pun ga semua ngasi biaya makannya, khusus yatim piatu dikembalikan, dinas yg tanggung," ungkapnya meluruskan mekanisme penarikan dana di lapangan.
Di akhir keterangannya, Bendahara Dinas mengungkapkan kekecewaannya atas opini yang berkembang di masyarakat yang menilai pihak kedinasan melakukan pemotongan anggaran. "Kita cuma kecewa saja, seolah sudah kita makan uang mereka," tambahnya menutup klarifikasi.