Pencarian

3 Pelaku Pembakar Lahan PT Musi Hutan Persada di OKU Timur Diringkus, Modal 2 Korek Gas dan Mobil Pikap

Selasa, 25 Agustus 2026 • 14:43:31 WIB
3 Pelaku Pembakar Lahan PT Musi Hutan Persada di OKU Timur Diringkus, Modal 2 Korek Gas dan Mobil Pikap
Tiga tersangka pembakar lahan di areal konsesi PT Musi Hutan Persada di OKU Timur diringkus tim gabungan bersama polisi.

OKU TIMUR — Tiga tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi PT Musi Hutan Persada (MHP) diringkus Tim Gabungan Security dan Divisi General Affairs perusahaan bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur. Mereka ditangkap setelah terdeteksi membakar lahan di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tersebut, Minggu (23/8) malam.

Ketiganya masing-masing berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dua buah korek api gas, satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, serta ranting dan tanah yang ikut terbakar.

Terendus dari Menara Pantau, Mobil Pikap Jadi Petunjuk Awal

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari deteksi titik api oleh petugas menara pemantau di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil bernomor polisi BG-8583-DR yang berhenti di lokasi sesaat sebelum api mulai berkobar.

Kecurigaan itu langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan berkoordinasi dengan Polres OKU Timur dan berhasil mengamankan pengemudi mobil tersebut. Dari pengembangan di lapangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Modus Pelaku dan Ancaman Hukuman yang Menanti

Pembakaran diduga dilakukan secara sengaja dengan memanfaatkan dua korek api gas sebagai alat utama. Lahan yang dibakar merupakan area konsesi perusahaan pemegang izin PBPH, yang seharusnya bebas dari aktivitas pembakaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman berat karena tindakannya memicu kebakaran lahan yang merugikan lingkungan dan perusahaan.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: merahputih.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks