Pencarian

Harga Emas Antam Naik Rp18.000 per Gram Jadi Rp2,768 Juta, Buyback Ikut Terangkat ke Rp2,628 Juta

Selasa, 25 Agustus 2026 • 15:00:31 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp18.000 per Gram Jadi Rp2,768 Juta, Buyback Ikut Terangkat ke Rp2,628 Juta
Harga emas batangan Antam ukuran 1 gram tercatat naik Rp18.000 menjadi Rp2,768 juta pada perdagangan Selasa pagi.

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) resmi naik Rp18.000 per gram pada perdagangan Selasa pagi ini, setelah sebelumnya berada di level Rp2.750.000. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pada pukul 08.57 WIB, harga dasar emas ukuran 1 gram kini dibanderol Rp2.768.000, sementara harga pembelian kembali (buyback) juga ikut naik ke angka Rp2.628.000 per gram.

JAKARTA — Harga emas batangan Antam kembali mencatatkan penguatan pada perdagangan Selasa (pukul 08.57 WIB). Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi para investor yang memegang logam mulia, sebab nilai aset mereka ikut menguat dalam sepekan terakhir.

Kenaikan hari ini tercatat sebesar Rp18.000 per gram, membawa harga dasar emas ukuran 1 gram ke posisi Rp2.768.000. Angka ini naik dari posisi perdagangan sebelumnya yang masih bertengger di level Rp2.750.000 per gram.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Bagi masyarakat yang hendak berinvestasi, berikut rincian harga dasar emas batangan Antam untuk semua ukuran yang berlaku pada perdagangan hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.434.000
  • Emas 1 gram: Rp2.768.000
  • Emas 2 gram: Rp5.476.000
  • Emas 3 gram: Rp8.189.000
  • Emas 5 gram: Rp13.615.000
  • Emas 10 gram: Rp27.175.000
  • Emas 25 gram: Rp67.812.000
  • Emas 50 gram: Rp135.545.000
  • Emas 100 gram: Rp271.012.000
  • Emas 250 gram: Rp677.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.354.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.708.600.000

Simulasi Keuntungan dan Pajak Buyback

Selisih antara harga beli dan harga buyback mencapai Rp140.000 per gram. Artinya, investor yang menjual emas batangan 1 gram hari ini akan menerima dana segar sebesar Rp2.628.000 sebelum dipotong pajak.

Perlu dicermati, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini berlaku langsung pada saat pelaksanaan transaksi penjualan kembali emas.

Berapa Pajak yang Dikenakan Saat Membeli Emas?

Di sisi pembelian, Antam menerapkan aturan pajak yang berbeda. Pembeli emas batangan akan dikenakan PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Skema ini berlaku untuk semua nominal pembelian di seluruh mitra penjualan resmi.

Harga emas batangan Antam sendiri bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global serta nilai tukar rupiah. Masyarakat yang ingin bertransaksi disarankan memantau laman resmi Logam Mulia untuk mendapatkan harga terbaru sebelum melakukan pembelian atau penjualan.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks