Pencarian

Ahli Waris Saidina Oemar Pasang Plang Klaim Lahan 700 M² di Jalan Veteran Palembang, Bank Sumsel Babel Diminta Klarifikasi

Selasa, 25 Agustus 2026 • 14:44:31 WIB
Ahli Waris Saidina Oemar Pasang Plang Klaim Lahan 700 M² di Jalan Veteran Palembang, Bank Sumsel Babel Diminta Klarifikasi
Ahli waris Saidina Oemar memasang plang klaim lahan seluas 700 meter persegi di Jalan Veteran Palembang, Senin (24/8/2026).

PALEMBANG — Sengketa lahan di kawasan Jalan Veteran, Palembang, kembali mencuat setelah ahli waris Saidina Oemar memasang plang klaim di atas tanah seluas sekitar 700 meter persegi, Senin (24/8/2026). Area yang diklaim merupakan sebagian dari bekas bangunan Perguruan Tinggi Abdi Nusa dengan ukuran lebar sekitar 20 meter dan panjang 35 meter.

Pemasangan plang tersebut merupakan bentuk upaya mempertahankan hak kepemilikan yang menurut pihak ahli waris tidak pernah dialihkan. Penasihat hukum ahli waris, Dr Fahmi Raghib SH MH, menegaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual, diwakafkan, atau dibebaskan oleh pemerintah.

“Sisa luas 700 meter persegi tidak pernah dialihkan hak, dijual, diwakafkan atau dibebaskan oleh pemerintah. Sehingga kami wajib mempertahankan hak itu dengan luas 700 meter persegi,” ujar Fahmi.

Dasar Klaim: Surat Jual Beli 1958 dan Putusan Kasasi

Klaim kepemilikan ini berakar dari surat jual beli tahun 1958 yang tercatat di Kampung 9 Ilir atas nama Saidina Oemar dengan total luas lahan sekitar 1.675 meter persegi. Dari total tersebut, Saidina Oemar kemudian membagi sebagian tanah kepada istrinya seluas sekitar 875 meter persegi.

Fahmi menjelaskan, riwayat tanah seluas 875 meter persegi itu sebelumnya telah menjadi objek perkara di pengadilan hingga tingkat kasasi. Amar putusan kasasi disebutkan memerintahkan realisasi jual beli rumah Jalan Veteran Nomor 1 yang dikenal sebagai Abdi Nusa kepada istri almarhum Saidina Oemar.

“Amar putusan tingkat kasasi memerintahkan agar segera merealisasikan jual beli rumah Jalan Veteran Nomor 1 yang kita kenal dengan Abdi Nusa kepada istri almarhum Saidina Oemar. Kemudian pembayaran dilakukan oleh Pemkot Palembang dan BPDSS,” kata Fahmi.

Riwayat Ganti Rugi dan Temuan Dokumen 1977

Dari lahan seluas 875 meter persegi tersebut, terdapat bagian yang berkaitan dengan pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kota Palembang pada periode 1971-1976 dengan luas sekitar 175 meter persegi. Sementara sekitar 700 meter persegi lainnya pernah berperkara dengan BPDSS atau Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan pada 1998-2000, dengan pembayaran ganti rugi disebut dilakukan pada 2001.

Meski demikian, status lahan seluas 700 meter persegi itulah yang kini tetap dipersoalkan oleh pihak ahli waris. Berdasarkan penelusuran mereka, lahan tersebut tercantum dalam Gambar Situasi (GS) yang diajukan BPDSS—kini bernama Bank Sumsel Babel—dan diterbitkan Kantor Pertanahan Sumatera Selatan pada 1977.

Langkah Hukum: Klarifikasi BSB hingga Satgas Mafia Tanah

Pihak ahli waris tidak berhenti pada pemasangan plang. Mereka berencana membawa persoalan ini ke sejumlah instansi untuk mendapatkan kejelasan status hukum lahan.

“Kita juga akan meminta klarifikasi ke BSB. Kemudian permasalahan ini akan kami sampaikan ke Kementerian Agraria, kemudian juga akan kita sampaikan ke Satgas Mafia Tanah,” kata Fahmi.

Sementara itu, Sumselupdate.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bank Sumsel Babel. Perwakilan Divisi Humas BSB, Chiko Endriawan, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim legal untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut.

“Kami koordinasi dengan tim legal kami dulu ya, terkait update infonya agar dapat kejelasannya,” tulis Chiko melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, Bank Sumsel Babel belum memberikan keterangan resmi mengenai status dan riwayat lahan yang diklaim ahli waris. Klarifikasi dari pihak BSB menjadi krusial untuk melengkapi gambaran berimbang atas objek tanah yang disengketakan ini.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumselupdate.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks