MUARA ENIM — Langkah antisipatif itu diambil menyusul prediksi puncak musim kemarau panjang yang diperkirakan terjadi pada Juli-Agustus 2026. Bupati Muara Enim Edison menegaskan, status siaga ini bukan sekadar seremonial, melainkan landasan operasional bagi seluruh perangkat daerah untuk bergerak cepat.
“Penanganan karhutla harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan terpadu sesuai prosedur yang berlaku,” kata Edison dalam keterangan tertulis yang diterima di Baturaja, Selasa.
Lahan Gambut dan Mineral Jadi Sasaran Prioritas
Dari tujuh kecamatan yang disorot, tiga di antaranya merupakan wilayah dengan lahan gambut yang sangat mudah terbakar: Kecamatan Sungai Rotan, Gelumbang, dan Muara Belida. Sementara itu, empat kecamatan lainnya——Lubai, Lubai Ulu, Kelekar, dan Lembak——memiliki lahan mineral yang juga tak kalah rawan.
Kepala desa di tujuh kecamatan itu diminta menjadi ujung tombak pencegahan. Mereka tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga memastikan warga mematuhi larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Edukasi dan Ancaman Hukum bagi Pembakar Lahan
Pemkab Muara Enim tak hanya mengandalkan pengawasan. Bupati Edison menginstruksikan jajarannya untuk mengedukasi masyarakat secara masif tentang konsekuensi hukum yang menanti.
“Masyarakat juga harus diedukasi tentang adanya sanksi hukum bagi warga maupun perusahaan yang masih nekat membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Langkah ini menjadi krusial mengingat Muara Enim merupakan salah satu daerah di Sumatera Selatan yang kerap menjadi langganan titik api saat musim kemarau. Status siaga darurat selama 123 hari diharapkan mampu menekan risiko kabut asap yang selama ini merugikan kesehatan dan aktivitas warga.
Pemkab juga memastikan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait terus diperkuat. Posko-posko siaga akan diaktifkan di titik-titik rawan untuk mempercepat respons jika api mulai muncul.