Pencarian

Pemkot Palembang Terapkan Aturan Pendirian Rumah Ibadah Secara Berkeadilan, Libatkan Dialog Lintas Agama

Minggu, 26 Juli 2026 • 12:02:31 WIB
Pemkot Palembang Terapkan Aturan Pendirian Rumah Ibadah Secara Berkeadilan, Libatkan Dialog Lintas Agama

PALEMBANG — Kota Palembang yang berpenduduk lebih dari 1,8 juta jiwa memiliki tingkat keberagaman tinggi dari sisi agama, suku, dan budaya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang 2024 mencatat setidaknya 2.400 rumah ibadah tersebar di berbagai wilayah. Angka ini menjadi latar belakang penerapan aturan pendirian rumah ibadah yang adil melalui jalur dialog lintas agama.

Dialog Lintas Agama Jadi Pendekatan Utama

Pemerintah Kota Palembang menggelar dialog tokoh lintas agama pada Sabtu pekan lalu untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi. Dalam forum tersebut, Asisten III Setda Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak menyampaikan bahwa proses pendirian rumah ibadah harus mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak beragama, dan ketenteraman masyarakat.

"Rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan spiritual, tetapi juga berperan dalam memperkuat kehidupan sosial masyarakat," kata Ahmad Bastari Yusak dalam keterangan resmi yang diterima Antara.

Aturan PBM 2006 Jadi Pedoman

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pendirian rumah ibadah di Palembang wajib mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Regulasi itu menjadi pedoman dalam membangun komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian persoalan secara bijaksana antarumat beragama.

"Kemajuan kota tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan masyarakat dalam menjaga persatuan dan kerukunan umat beragama," ujar Ahmad.

Harapan Pemkot: Kerukunan Jadi Modal Sosial Pembangunan

Pemkot Palembang berharap forum dialog lintas agama dapat memperkuat kepercayaan dan koordinasi antar pemangku kepentingan. Dengan pendekatan ini, kerukunan diharapkan menjadi modal sosial penting dalam mendukung pembangunan daerah ke depan.

Pewarta: Edo Purmana

Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks