Pencarian

Polres OKU Timur Ringkus 3 Pelaku Karhutla di Lahan PT MHP, Api Dipicu Dua Korek Api Gas

Selasa, 25 Agustus 2026 • 14:48:02 WIB
Polres OKU Timur Ringkus 3 Pelaku Karhutla di Lahan PT MHP, Api Dipicu Dua Korek Api Gas
Polres OKU Timur menangkap tiga warga yang diduga membakar hutan dan lahan di kawasan konsesi PT Musi Hutan Persada.

OKU TIMUR — Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Polres OKU Timur menangkap tiga warga yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di kawasan konsesi PT Musi Hutan Persada. Penangkapan ini menjadi pengingat keras di tengah tingginya potensi kebakaran lahan saat musim kemarau.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, bermula dari pengejaran yang dilakukan petugas gabungan pada Minggu (23/8) malam.

Kronologi: Titik Api Muncul Usai Mobil Berhenti di Lahan Gambut

Peristiwa berawal ketika petugas menara pemantau di areal CPT 24 Block Sungai Tuha melihat titik api sekitar pukul 18.55 WIB. Tak lama berselang, petugas keamanan PT MHP mencurigai sebuah mobil bernomor polisi BG-8583-DR yang melintas dan sempat berhenti di lokasi sesaat sebelum api mulai berkobar.

Kecurigaan itu langsung ditindaklanjuti. Petugas gabungan dari unsur security dan Divisi General Affairs PT MHP menelusuri kendaraan tersebut dan berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur.

Pengemudi mobil berinisial YAP berhasil diamankan lebih dulu. Dari pengembangan keterangan YAP, polisi bergerak cepat menangkap dua pelaku lain, JS dan OB, pada pukul 00.30 dini hari.

Barang Bukti: Abu Bekas Bakar dan Dua Korek Api Gas

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pembakaran disengaja. Barang bukti itu meliputi satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, ranting dan tanah yang ikut terbakar, serta dua korek api gas yang diduga digunakan untuk menyulut api.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman Hukum dan Imbauan untuk Warga

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana karhutla yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa membakar lahan dalam bentuk apa pun, terutama di musim kemarau, adalah pelanggaran serius.

Pihak kepolisian kembali mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitar.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mediaindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks