PALEMBANG — Rapat internal digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada Senin (24/08/2026) untuk membahas langkah koreksi tersebut. Pertemuan ini melibatkan Kepala Divisi P3H, Nur'Ainun, bersama jajaran Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum (Panwasda Bankum) Kanwil Kemenkum Sumsel.
Fokus Pembenahan Data Sidbankum
Kegiatan ini menyoroti sejumlah catatan penting dari BPK, khususnya berkaitan dengan kesesuaian dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban bantuan hukum. Tim Panwasda Bankum mendapat arahan untuk segera berkoordinasi dengan para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di daerah.
Koordinasi ini bertujuan memastikan proses pemenuhan dan verifikasi data berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kualitas laporan yang masuk ke sistem Sidbankum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh.
Kepala Kantor Wilayah Tekankan Tertib Administrasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa akuntabilitas adalah harga mati dalam penyaluran bantuan hukum. Ia mengingatkan seluruh jajaran bahwa program ini menyangkut akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
"Program bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus didukung dengan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban yang tertib, transparan, serta akuntabel sehingga manfaat program dapat tersampaikan secara optimal," ujar Maju.
Penyelarasan Langkah dengan Pusat
Setelah pembahasan internal, agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama Tim Pengawas Pusat Bantuan Hukum BPHN. Langkah ini diambil untuk menyamakan persepsi dan memastikan tindak lanjut yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sumsel sejalan dengan kebijakan di tingkat pusat.
Kegiatan berlangsung lancar dan menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum di Sumatera Selatan. Perbaikan administrasi ini diharapkan berdampak langsung pada penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran kepada warga yang berhak.