Pencarian

MK Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Berlaku untuk Pemilu 2029

Senin, 25 Mei 2026 • 18:36:01 WIB
MK Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Berlaku untuk Pemilu 2029
Mahkamah Konstitusi putuskan parpol yang tidak penuhi kuota 30 persen perempuan gugur dari pemilu.

SUMATERA SELATAN — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (25/5/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

Lex Imperfecta yang Kini Mengikat

Permohonan uji materiil diajukan oleh empat perempuan: Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menilai Pasal 245 UU Pemilu merupakan norma tanpa daya paksa atau lex imperfecta karena tidak mengatur sanksi bagi parpol yang gagal memenuhi kuota 30 persen.

Dalam praktiknya, KPU hanya memberikan imbauan administratif tanpa diskualifikasi. Para pemohon mencontohkan kasus di daerah pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, di mana partai politik yang hanya mencalonkan satu laki-laki—otomatis tak memenuhi kuota perempuan—tetap dinyatakan lolos pendaftaran.

“Penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan merupakan bentuk pengelolaan negara yang tidak efektif dan tidak bertanggung jawab,” ujar para pemohon dalam sidang pendahuluan 15 April 2025, mengacu pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar pengujian.

Pertimbangan Mahkamah: Kedaulatan Rakyat dan Kepastian Hukum

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Adies Kadir secara bergantian, Mahkamah menyatakan ketiadaan sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta hak untuk memperoleh perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Adies Kadir.

MK memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

Implikasi: Parpol Wajib Patuhi Kuota sejak Pendaftaran

Dengan putusan ini, partai politik peserta pemilu wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif di setiap daerah pemilihan. Kegagalan memenuhi syarat tersebut berakibat pada gugurnya status parpol sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Ketentuan ini berlaku untuk pemilu mendatang setelah putusan diundangkan dalam Berita Negara. Para pemohon menilai putusan ini sebagai langkah mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam pengambilan kebijakan publik. Secara sosiologis, perempuan merupakan bagian besar dari pemilih, namun keterwakilannya di politik belum optimal.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks