PALEMBANG — Dua Raperda inisiatif yang tengah digodok DPRD OKU Selatan ini mencakup bidang jaminan sosial dan kelembagaan daerah. Rapat pendahuluan yang digelar di Palembang, Rabu (15/7/2026), menjadi langkah awal untuk memastikan kedua regulasi itu tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, memimpin langsung forum tersebut. Ia menekankan pentingnya menyamakan persepsi antara DPRD, pemerintah daerah, dan tim perancang sejak dini.
Dua Raperda yang Disiapkan: Jaminan Sosial dan Perangkat Daerah
Raperda pertama mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di OKU Selatan. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi perlindungan pekerja di daerah, baik formal maupun informal.
Raperda kedua merupakan perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah. Penyesuaian ini diperlukan seiring dinamika organisasi pemerintahan di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Lampung itu.
Mengapa Pendampingan Kemenkum Diperlukan?
Anggota Bapemperda DPRD OKU Selatan, Agus Wahyudi, menegaskan bahwa kedua Raperda ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Ia menyebut sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel menjadi kunci agar produk hukum yang dihasilkan tidak bermasalah secara yuridis di kemudian hari.
“Kami ingin Raperda ini bisa langsung implementatif dan tidak perlu di