SUMATERA SELATAN — Status baru itu dikonfirmasi langsung oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Kompleks Parlemen, Jakarta. "Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan," ujarnya.
Perubahan status ini ditandai dengan pengalihan satu persen saham Seri A Dwiwarna DSI ke Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Saham tersebut menjadi syarat mutlak agar sebuah perusahaan dapat dikategorikan sebagai pelat merah. Dony yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN menambahkan, "Hari ini kan sudah menjadi BUMN, karena prosesnya harus ada satu persen saham milik negara dengan kuasa khusus."
BUMN Baru untuk Transparansi Ekspor
DSI direncanakan mulai beroperasi penuh pada 1 Juni 2026. Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, menyebut pembentukan badan usaha ini merupakan respons atas temuan praktik under-invoicing yang menjadi sorotan Kepala Negara. "DSI mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal, serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor," kata Pandu dalam media briefing di Wisma Danantara, Jakarta.
Komoditas yang akan dikelola mencakup sawit dan batu bara. Seluruh transaksi ekspor diyakini akan lebih akuntabel dan sesuai dengan acuan harga pasar. Dengan pengawasan ketat, nilai transaksi yang tercatat dalam invoice diharapkan tidak lagi dimanipulasi.
Mengawal Devisa dari Kebocoran
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan tujuan utama pembentukan DSI adalah memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Selama ini, praktik under-invoicing dan overpricing dinilai membuat dana hasil ekspor keluar tanpa pengawasan optimal. "Yang ingin kami tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi," ujar Rosan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Meski status BUMN sudah resmi, jajaran direksi DSI belum diumumkan. Dony Oskaria hanya menyebut detail terkait posisi Direktur Utama akan disampaikan kemudian. "Oh yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian ya nanti detailnya akan disampaikan ke kawan-kawan sekalian," tutupnya.
Langkah ini menjadi babak baru dalam pengelolaan ekspor komoditas Indonesia. Dengan adanya badan ekspor tunggal, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor sumber daya alam bisa lebih optimal dan transparan.