PRABUMULIH — Seorang warga Prabumulih harus menanggung kerugian Rp46 juta setelah tergiur tawaran bisnis obat herbal yang ternyata hanya modus penipuan. Korban bahkan nekat mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank untuk menanamkan modal yang dijanjikan mendatangkan keuntungan besar.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada awal Mei 2024. Pelaku menawarkan peluang usaha berupa kerja sama bisnis obat herbal kepada korban yang sedang berjualan di kawasan Jalan Kutilang, Kelurahan Karang Raja.
Janji Manis: Modal Rp50 Juta, Untung Rp20 Juta
Dalam pertemuan itu, DI menjanjikan keuntungan sebesar Rp20 juta jika korban bersedia menanamkan modal Rp50 juta. Selain itu, pelaku juga berjanji akan memberikan pembayaran Rp10 juta setiap bulan selama tujuh bulan, yang disebut sebagai pengembalian modal sekaligus keuntungan.
Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI. Setelah dana cair, pada 9 Mei 2024, korban mentransfer uang sebesar Rp46 juta ke rekening yang diarahkan oleh pelaku.
Janji Tak Kunjung Terealisasi, Korban Melapor ke Polisi
Namun, hingga tiga bulan berlalu, korban tidak menerima pembayaran sebagaimana yang dijanjikan. Merasa dirugikan, Sugianto akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih pada 26 Agustus 2024 dengan nomor laporan LP/B/287/VII/2024/SPKT/POLRES PRABUMULIH/SUMSEL.
"Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian sebesar Rp46 juta. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan," ujar AKP Jon Kenedi.
Pelaku Diserahkan Korban, Polisi Amankan di Mapolres
Perkembangan kasus terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, DI diserahkan oleh korban kepada petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Idik II Ipda Fajirudin bersama anggotanya untuk mengamankan yang bersangkutan.
Setelah dimintai keterangan sebagai saksi, penyidik akhirnya meningkatkan status DI menjadi tersangka pada pukul 14.30 WIB setelah alat bukti yang cukup terkumpul. Penangkapan dilakukan di Mapolres Prabumulih.
Barang Bukti: Surat Perjanjian hingga Produk Herbal Disita
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat perjanjian kerja sama Stokist Besactife yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp10.000 tertanggal 13 Mei 2024, satu lembar bukti transfer ATM Bank BRI senilai Rp46 juta, serta tiga kotak produk obat herbal Besactife yang berkaitan dengan perkara tersebut.
AKP Jon Kenedi menambahkan bahwa penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada. Pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Prabumulih.