MUSI BANYUASIN — Pemkab Muba tak akan memotong atau menunda TPP ASN secara permanen. Kepastian ini disampaikan Sekda Syafaruddin di tengah kekhawatiran pegawai yang menanti jadwal pembayaran.
“TPP pegawai tetap akan dibayarkan. Kami minta seluruh ASN untuk bersabar,” ujarnya, seraya menjelaskan bahwa pencairan akan dilakukan setelah transfer daerah dari pusat masuk dan kas daerah memungkinkan.
Keterlambatan Bukan Pengabaian, tapi Dampak Fiskal Nasional
Syafaruddin menegaskan, keterlambatan ini bukan bentuk pengabaian. Ia menyebut fenomena serupa terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia akibat situasi fiskal yang harus dikelola hati-hati.
“Pemerintah Daerah sangat memahami kondisi ASN. TPP ini tentu dinantikan, namun kami harus mengatur arus kas secara prudent,” jelasnya.
Ia merinci, penurunan DBH yang sangat signifikan—hingga lebih dari Rp 1,2 triliun—telah mengubah kemampuan fiskal daerah. Akibatnya, pengaturan arus kas menjadi lebih ketat dari biasanya.
Kebutuhan Gaji Rp 70 Miliar per Bulan, DAU Hanya Rp 45 Miliar
Kepala BPKAD Muba Riki Junaidi membeberkan data yang lebih gamblang. Setiap bulan, kebutuhan gaji ASN mencapai sekitar Rp 70 miliar, sementara transfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima hanya Rp 45 miliar.
Artinya, Pemkab harus menutup kekurangan Rp 25 miliar per bulan dari sumber dana lain. Di sisi lain, operasional kantor, program Universal Health Coverage (UHC), dan Alokasi Dana Desa (ADD) tetap harus berjalan.
Tiga Langkah Pemkab Muba untuk Mempercepat Pencairan TPP
Meski fiskal ketat, Pemkab Muba telah menyiapkan sejumlah langkah konkret. Pertama, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah tiga kali mendorong pemerintah pusat agar kurang bayar DBH berdasarkan PMK 120 Tahun 2025 segera disalurkan.
“Dorongan ini khusus untuk kurang bayar DBH. Transfer DBH reguler selama ini tetap rutin,” kata Riki.
Kedua, Pemkab tengah menjajaki skema bridging finance atau dana talangan dari perbankan. Namun, langkah ini tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tak boleh melanggar peraturan perundang-undangan.
Ketiga, percepatan penerimaan daerah dan pengelolaan arus kas secara optimal terus diupayakan agar TPP bisa direalisasikan begitu kemampuan keuangan memungkinkan.
TPP Tak Dikurangi, Hanya Menyesuaikan Arus Kas
Riki menekankan, TPP tidak akan dikurangi jumlahnya. Proses pencairan memang menyesuaikan dengan kondisi kas daerah dan jadwal masuknya transfer dari pusat.
“Yang perlu kami tegaskan, TPP tidak dikurangi. Proses pencairannya menyesuaikan dengan kondisi kas daerah,” tegasnya.
Pernyataan ini diharapkan meredakan keresahan di kalangan ASN yang sempat mempertanyakan jadwal pembayaran. Pemkab Muba berkomitmen penuh untuk merealisasikan hak pegawai begitu likuiditas daerah pulih.