Pencarian

Kemenkum Sumsel Restui Dua Raperbup OKU, Rencana Kerja Pemda 2026 dan Aturan Internal RSUD Ibnu Sutowo Dinyatakan Sesuai Regulasi

Jumat, 24 Juli 2026 • 19:12:31 WIB
Kemenkum Sumsel Restui Dua Raperbup OKU, Rencana Kerja Pemda 2026 dan Aturan Internal RSUD Ibnu Sutowo Dinyatakan Sesuai Regulasi
Suasana rapat harmonisasi dua Raperbup OKU di Kanwil Kemenkum Sumsel, Palembang, dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur'Ainun.

PALEMBANG — Dua rancangan kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi dinyatakan selaras dengan regulasi nasional setelah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel memastikan seluruh materi muatan dalam Raperbup tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dua Raperbup yang Diharmonisasi: RKPD 2026 dan Aturan Internal RSUD

Rapat harmonisasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur'Ainun, membahas dua dokumen utama. Pertama, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Kedua, Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja.

Hadir dalam pembahasan tersebut Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU Yoyin Arifianto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten OKU Eka Meirwanza, serta Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Hadi Sukamto. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian dalam penyusunan regulasi.

Penyempurnaan Teknis Masih Diperlukan Sebelum Disahkan

Meski secara substansi kedua rancangan telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan tetap menemukan beberapa aspek yang perlu disempurnakan. Pencermatan dilakukan terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan kedua rancangan.

"Masih terdapat beberapa penyempurnaan teknis yang perlu dilakukan agar sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," demikian hasil harmonisasi yang diterima redaksi.

Penyempurnaan ini merujuk pada aturan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar tidak mudah digugat di kemudian hari.

Pemkab OKU Berkomitmen Tindak Lanjuti Masukan

Pemerintah Kabupaten OKU langsung merespons positif hasil harmonisasi tersebut. Pihak Pemkab OKU menyatakan menerima seluruh masukan dari Tim Perancang dan berkomitmen untuk segera menyempurnakan draf rancangan sesuai hasil pembahasan.

Langkah ini menjadi penting mengingat RKPD 2026 akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun prioritas pembangunan dan belanja daerah. Sementara itu, peraturan internal RSUD Ibnu Sutowo Baturaja akan mengatur tata kelola dan pelayanan rumah sakit milik daerah tersebut.

Bagikan
Sumber: sumeks.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks