OGAN ILIR — Polisi mengamankan EMS (26), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Penangkapan dilakukan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Tanjung Raja dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Rizka.
Bermula dari Pinjaman Rp 45 Juta dengan Jaminan Mobil Xenia
Kasus ini berawal pada Rabu, 20 Agustus 2025. Korban M Subhan (42) yang berada di rumahnya di Kelurahan Tanjung Raja Timur dihubungi oleh tersangka. EMS meminjam uang sebesar Rp 45 juta dengan menjaminkan satu unit mobil Xenia berwarna putih.
Dalam kesepakatan lisan tersebut, uang pinjaman dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu minggu. Namun beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi bahwa mobil yang dijadikan jaminan merupakan kendaraan rental.
Setelah mengetahui hal itu, tersangka tidak lagi dapat dihubungi oleh korban. M Subhan pun melaporkan perkara tersebut ke Polsek Tanjung Raja.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Keberadaan Tersangka
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. EMS berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, kami langsung memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Sondi.
Barang Bukti dan Proses Hukum yang Berjalan
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar surat pernyataan dan satu buah bukti transfer melalui Bank BRI.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. Pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, dan kelengkapan administrasi penyidikan terus dilengkapi.
"Benar, perkara tersebut telah berhasil diungkap dan satu orang tersangka telah diamankan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan," jelasnya.
Imbauan Polisi untuk Transaksi Pinjam-Meminjam
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam maupun menerima barang sebagai jaminan. Pastikan status dan kepemilikan barang tersebut jelas sebelum bertransaksi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.