PALEMBANG — LSM Perkumpulan Alam Pahari Sumatera Selatan meminta PT Cakra Adipratama menunjukkan sejumlah dokumen legalitas perizinan lingkungan dan operasional secara tertulis. Surat permintaan klarifikasi tersebut telah dikirimkan pada Rabu (13/8/2026) dan memberi tenggat tanggapan selama tujuh hari kalender.
Ketua Alam Pahari Sumsel, Syahril Alam, didampingi Sekretaris RM Titra Kesuma, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Sumatera Selatan.
Dugaan Pelanggaran yang Disorot LSM
Dalam keterangannya, Syahril membeberkan sejumlah temuan yang menjadi dasar permintaan klarifikasi tersebut. Pihaknya menduga adanya ketidaksesuaian antara dokumen Amdal atau Persetujuan Lingkungan dengan kondisi pembangunan jalan angkutan batubara yang tengah berjalan.
"Berdasarkan hasil pantauan dan laporan yang kami terima, diduga adanya ketidaksesuaian AMDAL dan/atau Persetujuan Lingkungan dengan kondisi dan pembangunan jalan angkutan batubara yang dilaksanakan PT. Cakra Adipratama saat ini, termasuk dugaan adanya dokumen dan/atau perizinan lingkungan yang sudah tidak berlaku," ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Dugaan Pengerukan Ilegal dan Alih Fungsi Aliran Sungai
Selain soal dokumen, Alam Pahari juga menyoroti dugaan pembangunan gorong-gorong atau crossing pada badan air tanpa perizinan yang dipersyaratkan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi dan kelestarian sumber daya air di sekitar lokasi proyek.
"Kami juga menduga adanya kegiatan penutupan, penyempitan, pengalihan, dan/atau perubahan aliran sungai yang berpotensi mengganggu fungsi dan kelestarian sumber daya air serta lingkungan di sekitarnya," lanjut Syahril.
Dugaan lainnya menyasar trase pembangunan jalan angkutan batubara yang disebut memasuki kawasan hutan dan/atau kawasan konservasi di wilayah Desa Letang, Kabupaten Musi Banyuasin, tanpa dasar perizinan yang sah. Tak hanya itu, LSM ini juga menemukan indikasi aktivitas penggalian material golongan C (galian C) tanpa izin di Desa Tanah Abang, yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan jalan.
Ultimatum: Lapor ke Penegak Hukum Jika Tak Ada Respons
Alam Pahari menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila permintaan klarifikasi ini tidak direspons memadai oleh manajemen PT Cakra Adipratama. Surat yang dikirim memuat permintaan untuk menunjukkan dokumen lingkungan, perizinan penggunaan kawasan, perizinan sumber daya air, serta legalitas kegiatan penggalian material.
"Apabila tidak terdapat tanggapan atau klarifikasi yang memadai, LSM Alam Pahari Sumatera Selatan akan menyampaikan pengaduan kepada instansi pemerintah dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.