Pencarian

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000 ke Rp2,675 Juta per Gram, Buyback Ikut Terkerek

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 11:33:01 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000 ke Rp2,675 Juta per Gram, Buyback Ikut Terkerek
Harga emas batangan Antam naik Rp11.000 menjadi Rp2,675 juta per gram pada hari ini, diikuti kenaikan harga buyback.

JAKARTA — Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan tren positif di pasar domestik. Pada Sabtu pagi, logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk ini dibanderol Rp2.675.000 per gram, naik tipis Rp11.000 dari harga perdagangan sebelumnya. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali (buyback) yang ikut terangkat ke level Rp2.525.000 per gram.

Harga tersebut merupakan harga dasar untuk pembelian emas batangan di butik Logam Mulia. Perlu dicatat, harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global maupun nilai tukar rupiah.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam Ukuran Kecil hingga Besar

Kenaikan harga ini berdampak pada seluruh pecahan emas batangan yang dijual Antam. Untuk pembeli ritel, berikut rincian harga dasar emas Antam per pecahan yang berlaku hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.387.500
  • Emas 1 gram: Rp2.675.000
  • Emas 2 gram: Rp5.290.000
  • Emas 3 gram: Rp7.910.000
  • Emas 5 gram: Rp13.150.000
  • Emas 10 gram: Rp26.245.000

Bagi investor yang mencari ukuran lebih besar, harga emas Antam 25 gram tercatat Rp65.487.000, sementara pecahan 50 gram dibanderol Rp130.895.000. Adapun untuk ukuran 100 gram, harga mencapai Rp261.712.000.

Berapa Harga Emas Antam untuk Ukuran Besar?

Untuk kebutuhan investasi skala besar, Antam menyediakan pecahan hingga 1.000 gram atau satu kilogram. Harga emas batangan 250 gram saat ini mencapai Rp654.015.000, sedangkan ukuran 500 gram dihargai Rp1.307.820.000. Untuk logam mulia 1.000 gram, harganya tembus Rp2.615.600.000.

Simulasi Potongan Pajak untuk Transaksi Jual-Beli

Perlu dipahami skema pajak yang berlaku pada transaksi emas batangan. Untuk pembelian emas Antam, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.

Sementara itu, pada transaksi buyback atau menjual kembali emas ke Antam, terdapat ketentuan berbeda. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini diambil langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback berlangsung.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks