Pencarian

Kanwil Kemenkum Sumsel Sahkan Dua Raperbup OKU, Pastikan RKPD 2026 dan Aturan Internal RSUD Baturaja Tak Bertentangan dengan Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 • 20:39:31 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Sahkan Dua Raperbup OKU, Pastikan RKPD 2026 dan Aturan Internal RSUD Baturaja Tak Bertentangan dengan Hukum
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, memimpin rapat harmonisasi dua Raperbup OKU di Palembang.

PALEMBANG — Dua produk hukum daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu dinyatakan lolos tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkum Sumsel. Proses ini memastikan tidak ada norma yang tumpang tindih atau bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, dihadiri langsung Kepala Bappelitbangda OKU Yoyin Arifianto, Kepala Bagian Hukum Setda OKU Eka Meirwanza, serta Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja Hadi Sukamto.

Dua Raperbup yang Disahkan: Dari RKPD hingga Aturan Internal Rumah Sakit

Raperbup pertama mengatur perubahan RKPD 2026, dokumen perencanaan yang menjadi acuan pembangunan daerah selama setahun. Raperbup kedua menyasar aturan internal RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, rumah sakit rujukan utama di wilayah OKU dan sekitarnya.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumsel mencermati substansi, rumusan norma, serta teknik penyusunan kedua draf. Hasilnya, materi muatan kedua rancangan dinilai tidak melampaui kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Catatan Teknis untuk Penyempurnaan

Meski dinyatakan layak, tim perancang tetap memberikan sejumlah catatan penyempurnaan. Masukan ini menyasar aspek teknis penyusunan agar sesuai dengan kaidah dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Pemerintah Kabupaten OKU menyatakan menerima seluruh masukan dan berkomitmen menyempurnakan draf sesuai hasil pembahasan.

Kepala Kanwil: Harmonisasi Tahapan Strategis untuk Kepastian Hukum

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan harmonisasi bukan sekadar formalitas. “Harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan diharapkan memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Maju, Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus mendukung pemda dalam menyusun produk hukum yang akuntabel dan efektif. Langkah ini menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang memberikan manfaat nyata bagi warga OKU.

Bagikan
Sumber: sumselupdate.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks