PALEMBANG — Pemerintah pusat menargetkan 80.000 pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia memiliki badan hukum melalui skema Perseroan Perorangan pada tahun ini. Untuk mencapai angka tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Rabu (22/7/2026).
Proses Pendirian Hanya Butuh KTP dan NPWP
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sumsel, Gunawan, menjelaskan bahwa pendirian Perseroan Perorangan dirancang sederhana. Pelaku UMKM cukup menyiapkan KTP, NPWP, alamat email, nomor telepon, dan nama perseroan minimal tiga suku kata.
“Proses yang sederhana dan mudah ini memungkinkan pelaku UMKM memiliki badan hukum yang memberikan kepastian serta mendukung pengembangan usahanya,” ujar Gunawan dalam pertemuan di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang.
Payung Hukum untuk Naik Kelas
Legalitas usaha menjadi syarat utama bagi UMKM untuk mengakses permodalan perbankan, mengikuti tender proyek pemerintah, dan memperluas pasar. Selama ini, banyak pelaku usaha mikro di Palembang terkendala biaya dan prosedur pendirian badan usaha konvensional.
Melalui skema Perseroan Perorangan, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara daring tanpa perlu akta notaris dan modal dasar yang besar. Kegiatan usaha yang didaftarkan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Koordinasi dengan Dinas Koperasi untuk Sosialisasi Massif
Kepala Bidang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Yuliana Egamo, menyambut baik inisiatif ini. Pihaknya akan menyisipkan materi Perseroan Perorangan dalam program pendampingan UMKM yang sudah berjalan di 18 kecamatan se-Kota Palembang.
Gunawan menambahkan, penguatan layanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-44 tertanggal 25 Februari 2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Perseroan Perorangan dan Program Prioritas Tahun 2026. Target 80.000 badan hukum baru tersebut masuk dalam Rencana Strategis Kemenkum 2025–2029.