SUMATERA SELATAN — Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyelidikan kasus ini bermula dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi mencurigakan pada 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025. Dalam laporan tersebut, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan nilai mencapai Rp 366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian," kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Peran Silmy Karim dan Jatah Mingguan Rp 100 Juta
Setyo menjelaskan, Silmy Karim yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi (2023-2024) dan kemudian Wakil Menteri Imipas (2025-2026) diduga menjadi otak pemerasan. Ia memerintahkan Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal untuk menyetorkan uang hasil pungutan liar dari para WNA.
"Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo. Uang tersebut disetorkan setiap hari Jumat selama periode kepemimpinan Silmy di dua jabatan strategis tersebut.
Untuk menjalankan skema ini, Jaya Saputra memerintahkan dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayusetyaji (TBS), untuk menarik biaya tambahan dari setiap permohonan izin tinggal. "Setiap klik ada harganya," kata Setyo menirukan modus operandi para tersangka.
Modus Rekening Pengepul dan Aliran Dana ke Bawahan
KPK menemukan bahwa para pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi menggunakan rekening nominee atau rekening pengepul untuk menampung setoran. BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP dan GST—keduanya staf Subdit Izin Tinggal—untuk memproses pembayaran dari para WNA.
Penerimaan uang dilakukan secara variatif, baik tunai, transfer, maupun melalui layering atau perantara. Total uang yang diterima para pihak di Kementerian Imipas selama periode 2022-2026 sedikitnya Rp 145,5 miliar. Jumlah ini belum termasuk aliran dana lain yang masih dalam pendalaman penyidik.
Kronologi Pengungkapan dan Tindak Lanjut KPK
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan izin tinggal WNA. Pengembangan kasus dilakukan dengan menggandeng PPATK untuk melacak transaksi keuangan para pegawai Imigrasi.
Setyo menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk calo atau perusahaan penyedia jasa keimigrasian. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat semua pihak yang menikmati hasil pemerasan terhadap WNA," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Silmy Karim belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan akan segera menetapkan status hukum para tersangka dalam waktu dekat.