PALEMBANG — MF (53), pengusaha asal Muara Enim, resmi melaporkan PT RF ke Polda Sumatera Selatan, Senin (27/7/2026). Laporan ini diajukan setelah korban mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar akibat investasi bodong berkedok perdagangan berjangka.
Didampingi penasehat hukumnya, Amril, MF melaporkan dugaan pelanggaran UU No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1205/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Modus: Undangan ke Kantor dan Iming-iming Untung 100 Persen
Kronologi bermula saat MF dihubungi oleh dua orang, NF dan AS, yang memintanya datang ke kantor PT RF di Jalan Angkatan 45, Lorok Pakjo, Palembang, pada Sabtu (9/5/2026). Di lokasi, korban langsung ditawari skema investasi dengan janji keuntungan 100 persen.
"Klien kami tertarik dan mentransfer modal awal Rp 100 juta ke rekening perusahaan," ujar Amril kepada wartawan, Senin. Korban terus melakukan transfer sebanyak tujuh kali hingga total mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, Rp 300 juta di antaranya disebut macet atau tidak bisa dicairkan.
Uji Coba Pencairan Berhasil, Korban Semakin Yakin
Amril menjelaskan, kliennya sempat mencoba menarik dana sebesar Rp 10 juta dan berhasil. Keberhasilan pencairan pertama itu membuat MF semakin percaya dan terus menambah investasinya.
"Dalam jangka waktu 12 hari, perusahaan itu meraup uang klien kami sebesar Rp 1 miliar dan Rp 300 juta beku," tuturnya. Sepanjang proses itu, PT RF disebut tidak pernah menunjukkan dokumen perusahaan atau menjelaskan risiko investasi kepada korban.
Mediasi Buntu, Korban Tempuh Jalur Hukum
Upaya mediasi dan somasi telah dilakukan beberapa kali, namun tidak membuahkan hasil. Amril mengaku sempat bertemu dengan legal PT RF dan berdiskusi secara virtual dengan kepala cabang, tetapi tidak ada kesepakatan.
"Komunikasi terakhir kami bertemu dengan legalnya di PT RF, bahkan musyawarah secara zoom dengan kepala cabang, tapi tidak juga mencapai kesepakatan, sehingga kami membawa masalah ini ke pihak berwenang," tegas Amril.
Harapan Korban: Proses Hukum Independen Tanpa Intervensi
Amril berharap penyidik Polda Sumsel dapat menindak tegas perusahaan tersebut agar tidak menimbulkan korban baru. Ia juga meminta proses hukum berjalan independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Harapan kami, penyidik bisa menindak tegas perusahaan ini, jangan sampai menimbulkan korban lainnya, seperti klien kami. Semoga saja penyidik Polda Sumatera Selatan menangani perkara ini fokus, independen, tanpa ada tekanan dari pihak manapun," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan korban masih dalam proses tindak lanjut oleh pihak kepolisian.