PRABUMULIH — Aksi brutal pengeroyokan yang meresahkan warga Prabumulih akhirnya berbuah penangkapan. Pelaku utama, AR, diringkus aparat Satreskrim Polres Prabumulih setelah identitasnya terungkap dari hasil penyelidikan intensif. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena kekerasan terjadi di lingkungan pemukiman padat penduduk.
Kronologi Kekerasan di Depan Istri Korban
Peristiwa nahas itu terjadi pada pekan lalu di sebuah rumah di Kelurahan Sukajadi. Korban MS awalnya terlibat cekcok mulut dengan pelaku AR. Namun, situasi dengan cepat memanas. Tanpa diduga, AR bersama rekannya yang masih dalam pengejaran, langsung melakukan aksi pengeroyokan.
Korban dipukul dan ditendang berkali-kali di bagian kepala dan tubuh. Ironisnya, kekerasan itu disaksikan langsung oleh istri korban yang berada di lokasi kejadian. "Istri korban tidak bisa berbuat banyak, dia ketakutan," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Andi Armin, Selasa.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Utama Dibekuk
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim Resmob Polres Prabumulih langsung bergerak. Pelaku AR berhasil dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Talang Jawa, Kecamatan Prabumulih Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara menanti tersangka. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Dampak Psikologis dan Tindak Lanjut Hukum
Korban MS saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Selain luka fisik, trauma psikologis juga membayangi korban dan istrinya yang menyaksikan langsung peristiwa itu. "Kami akan memberikan pendampingan, termasuk layanan psikologi bagi korban," tambah AKP Andi Armin.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke aparat jika menyaksikan atau mengalami tindak pidana. Penangkapan AR diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Prabumulih.