Pencarian

Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Fahrul Rozi di Sekayu, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Buron Tiga Bulan

Sabtu, 23 Mei 2026 • 13:41:37 WIB
Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus DPO Fahrul Rozi di Sekayu, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Buron Tiga Bulan
Tim Tabur Kejati Sumsel menangkap DPO Fahrul Rozi di Sekayu setelah tiga bulan buron.

SEKAYU — Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (alm) akhirnya harus berhadapan kembali dengan aparat penegak hukum setelah hampir tiga bulan masuk dalam daftar buronan. Pria yang menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual ini diamankan tanpa perlawanan berarti oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di sebuah rumah tetangga di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, sekitar pukul 18.15 WIB.

Sebelumnya, Fahrul ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Muba sejak 26 Februari 2026. Ia terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Vonis tersebut merupakan putusan final Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1478K/Pid/2024 yang dibacakan pada 30 September 2024.

Intai Aktivitas di Kebun Sejak Subuh Hingga Magrib

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan Fahrul di kawasan Sekayu. Tim Tabur kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan selama beberapa hari sebelum akhirnya bergerak.

"Informasi yang kami peroleh, DPO ini setiap hari beraktivitas di kebun mulai subuh hingga menjelang magrib. Ia sengaja pulang saat hari gelap agar tidak mudah terdeteksi," ujar Vanny dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026).

Strategi menghindari keramaian itu akhirnya gagal. Tim Tabur memastikan titik kepulangan Fahrul dari kebun dan menyergapnya saat ia berada di rumah tetangga—bukan di rumahnya sendiri—sebagai upaya terakhir menghindari kejaran petugas.

Kejati Sumsel: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Setelah diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kini akan menjalani sisa masa hukuman 9 bulan penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Vanny menegaskan bahwa operasi pengejaran terhadap para buronan lain masih terus berlangsung. "Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan. Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri," tegasnya.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum di Sumatera Selatan terus bergerak meskipun seorang terpidana telah lama menghilang. Dengan tertangkapnya Fahrul, daftar DPO yang masih buron di wilayah Kejati Sumsel kembali berkurang satu.

Bagikan
Sumber: seputarindonesia.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks