Pencarian

Kepala KUPP Sungai Lumpur OKI Tersangka Pemerasan Perusahaan Pelayaran, Uang Rp143 Juta Disita Kejati Sumsel

Jumat, 05 Juni 2026 • 16:35:01 WIB
Kepala KUPP Sungai Lumpur OKI Tersangka Pemerasan Perusahaan Pelayaran, Uang Rp143 Juta Disita Kejati Sumsel
Kejati Sumsel menangkap Kepala KUPP Sungai Lumpur OKI terkait dugaan pemerasan perusahaan pelayaran.

PALEMBANG — Praktik pemerasan di pelabuhan Sungai Lumpur, OKI, terbongkar setelah Kejati Sumsel menangkap Kepala KUPP setempat. Tersangka IM diduga memeras puluhan perusahaan agen kapal, pemilik kapal, hingga pengelola terminal jetty dengan dalih pengurusan dokumen pelayaran.

OTT dan Barang Bukti yang Disita

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan IM ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya di Palembang. Setelah penangkapan, penyidik menggeledah dua rumah di Jalan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebun Sirih, Kecamatan Kalidoni.

Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp143,2 juta yang diakui IM sebagai hasil pungutan dari sejumlah perusahaan. Selain itu, lima kartu ATM, tujuh telepon seluler, satu komputer tablet, serta dokumen dan buku catatan transaksi turut diamankan.

Empat staf KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW juga dibawa untuk dimintai keterangan.

Modus: Pungli di Balik Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar

Berdasarkan penyidikan awal, IM meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola terminal jetty. Uang itu diminta agar proses pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berjalan lancar.

Perusahaan yang menolak membayar diduga sengaja dipersulit atau diperlambat pengurusan dokumennya. IM menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024.

Setoran Puluhan Juta Per Bulan dari Satu Perusahaan

Salah satu korban, PT Rizkia Andalas Nusantara, melalui direkturnya berinisial MS, mengaku menyetor sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan kepada tersangka. Setoran itu agar 20 kapal tugboat dan ponton milik perusahaan bisa beroperasi setiap bulan.

Kejati Sumsel menduga IM meraup keuntungan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per pekan dari praktik tersebut.

Penyidikan Diperluas, 15 Perusahaan Akan Diperiksa

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Penyidik berencana memeriksa 15 perusahaan jasa pelayaran lainnya untuk mendalami dugaan praktik pemerasan serupa.

"Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi," ujar Ketut. Ia menambahkan nilai kerugian negara belum dapat dipastikan karena penyidikan masih berjalan.

Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks