Pencarian

Sumsel Didorong Jadi Percontohan Obligasi Daerah, Ini 4 Syarat Ketat dari Kemendagri

Selasa, 19 Mei 2026 • 15:25:01 WIB
Sumsel Didorong Jadi Percontohan Obligasi Daerah, Ini 4 Syarat Ketat dari Kemendagri
Direktur Kemendagri Nasrun memaparkan syarat ketat penerbitan obligasi daerah di Palembang.

PALEMBANG — Kementerian Dalam Negeri menargetkan Provinsi Sumatera Selatan sebagai pionir penerbitan obligasi daerah di Indonesia. Dorongan ini disampaikan langsung oleh Direktur Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Nasrun, dalam Sarasehan Nasional di Aston Palembang Hotel & Conference Centre, Selasa (19/5/2026).

Menurut Nasrun, dari 44 daerah yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi di Indonesia, Sumsel dinilai paling siap secara regulasi dan kelembagaan untuk memulai terobosan ini.

Apa Saja Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi?

Nasrun menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2024, ada empat syarat utama yang wajib dipenuhi daerah sebelum menerbitkan obligasi atau sukuk daerah. Pertama, total pembiayaan utang tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.

Kedua, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan utang atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal harus 2,5 persen. Ketiga, defisit APBD yang dibiayai utang harus sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan.

"Keempat, laporan keuangan pemerintah daerah sekurang-kurangnya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ujar Nasrun dalam paparannya di Palembang.

Proses Panjang di Tiga Kementerian

Penerbitan obligasi daerah tidak bisa instan. Nasrun membeberkan, setiap langkah harus melalui penilaian ketat dari tiga instansi pusat: Kemendagri, Bappenas, dan Kementerian Keuangan sebagai pemberi persetujuan akhir.

Kemendagri memiliki kewenangan menguji kesesuaian perencanaan dan penganggaran daerah. Sementara Bappenas bertugas menilai apakah proyek yang akan didanai sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, termasuk mitigasi risikonya.

Proyek Apa Saja yang Bisa Dibiayai?

Hasil obligasi daerah ini rencananya akan dialokasikan untuk sektor-sektor strategis. Nasrun menyebut pembangunan infrastruktur, pengelolaan persampahan, hingga program strategis nasional lainnya di daerah masuk dalam daftar prioritas.

"Prinsipnya Kementerian Dalam Negeri mendukung pemerintah daerah untuk membuat salah satu terobosan, salah satunya obligasi daerah. Secara teknis, mungkin nanti kami bisa koordinasi dengan kepala OPD yang mengampu," pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada satu pun pemerintah daerah di Indonesia yang berhasil menerbitkan obligasi daerah, meski regulasinya sudah ada sejak UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 1 Tahun 2024. Sumsel diharapkan bisa memecah kebuntuan tersebut.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks