Pencarian

Polres Lubuklinggau Bekuk Dua Pencuri Kabel Bandara Silampari, Kerugian Capai Rp 159 Juta

Senin, 10 Agustus 2026 • 13:03:24 WIB
Polres Lubuklinggau Bekuk Dua Pencuri Kabel Bandara Silampari, Kerugian Capai Rp 159 Juta
Petugas menunjukkan barang bukti pencurian kabel di Bandara Silampari, Lubuklinggau.

LUBUKLINGGAU — Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap MS (35) dan A (36) atas kasus pencurian kabel serta perlengkapan penerbangan di Bandara Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Keduanya diringkus di lokasi berbeda pada Jumat (7/8/2026) dan Sabtu (8/8/2026) setelah penyelidikan berlangsung selama dua pekan lebih.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan, pencurian baru diketahui pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Kepala Unit Utilitas Bandara Silampari melaporkan adanya kabel hilang di sekitar pinggir runway 02.

Trafo di Pinggir Runway Ikut Dibongkar

Bukan hanya kabel, para pelaku juga membongkar trafo yang sebelumnya tertanam di dalam boks. Peristiwa itu terjadi dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di area lintasan pendaratan pesawat.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah tang dengan pegangan hitam-kuning serta satu bilah parang berpegangan karet hitam. Kedua alat ini diduga kuat digunakan pelaku untuk membongkar instalasi listrik bandara.

Hasil Curian Habis untuk Judi Slot dan Sabu

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku menghabiskan hasil kejahatannya untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh AKP M Kurniawan Azwar kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

"Hasil pencurian tersebut digunakan para pelaku untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu," bebernya.

Barang Curian Senilai Rp 159,54 Juta

Adapun peralatan yang digondol para pelaku antara lain kabel F12xcy 1x6 mm, kabel BC 16 mm, isolating transform 150W/6.6A, primary connector kit with resin, serta two pole plug style-5 dan style-12. Total kerugian yang diderita pihak bandara mencapai Rp 159,54 juta.

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Simpang Semambang, Musi Rawas. Saat itu MS sedang dalam perjalanan menuju Desa Remayu. Sedangkan A ditangkap di rumah keponakannya, Kelurahan Karya Bakti, Lubuklinggau, tepat saat hendak berangkat kerja ke Pekanbaru.

Polisi Masih Buru Satu Pelaku

Kedua tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial H masih dalam pengejaran petugas.

"Untuk satu orang pelaku lagi yang berinisial H masih dalam proses penyelidikan," tutup Kurniawan.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks