LUBUKLINGGAU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menyerahkan sertifikat merek kepada 24 pelaku UMKM Kota Lubuklinggau. Penyerahan berlangsung dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Lubuklinggau.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku UMKM meningkatkan daya saing melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Sertifikat merek diberikan langsung kepada pelaku usaha yang sebelumnya telah mendaftarkan merek dagang mereka.
Mengapa Perlindungan Merek Penting bagi UMKM Lubuklinggau
Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Rustam Effendi, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem UMKM yang semakin kuat. Menurutnya, perlindungan merek menjadi fondasi penting bagi pengembangan usaha.
"Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam pengembangan UMKM," kata Rustam Effendi.
Dengan merek yang terlindungi, produk lokal memiliki identitas yang lebih kuat. Hal ini membuka peluang produk UMKM Lubuklinggau untuk menjangkau pasar yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.
4.350 Permohonan KI Tercatat di Sumatera Selatan Sepanjang 2026
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyebut kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM. Data Kemenkum Sumsel hingga 2026 mencatat Sumatera Selatan memiliki 4.350 permohonan Kekayaan Intelektual.
"Dengan merek yang terdaftar, pelaku usaha memiliki perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, serta membuka peluang pengembangan nilai ekonomi dari produk yang dihasilkan," jelas Maju Amintas Siburian.
Sertifikasi merek memungkinkan pelaku UMKM memiliki hak eksklusif atas nama dagang mereka. Konsumen pun lebih mudah mengenali produk asli dan terhindar dari barang tiruan yang kerap merugikan usaha kecil.
Langkah Lanjutan: Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Kemenkum Sumsel tidak hanya menyerahkan sertifikat, tetapi juga memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM yang belum memiliki perlindungan merek. Fasilitasi ini mencakup pendampingan proses pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan.
Bagi pelaku UMKM di Lubuklinggau, kepemilikan merek terdaftar menjadi modal awal untuk naik kelas. Produk dengan identitas hukum jelas lebih mudah diterima pasar modern, termasuk untuk masuk ke platform digital dan ritel besar.
Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama Kemenkum Sumsel berkomitmen melanjutkan program serupa. Targetnya, semakin banyak pelaku usaha kecil di wilayah ini yang memiliki perlindungan hukum atas karya dan produk mereka.