EMPAT LAWANG — Jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang meringkus dua pria berinisial A.R. dan F.B.E. atas kasus pencurian hasil panen kopi yang terjadi di kebun warga Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang. Keduanya ditangkap dalam rentang waktu kurang dari dua pekan setelah penyelidikan intensif dilakukan tim opsnal.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan: Dari Rumah Kerabat Hingga Depan Ruko
Pelaku pertama, A.R., berhasil diringkus pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kerabatnya di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Candra SM bersama Tim Opsnal Polres Empat Lawang.
Saat diinterogasi, A.R. mengakui perbuatannya. Pengakuan itu kemudian menjadi kunci pengembangan kasus yang mengarah ke pelaku kedua, F.B.E., yang ditangkap di depan sebuah ruko di Desa Anyar, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Aksi Berlangsung Dini Hari, Korban Dapat Info dari Warga
Pencurian itu terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru mengetahui kebunnya dibobol setelah mendapat informasi dari warga yang melihat buah kopi telah dipetik dan dibawa kabur pelaku.
Setelah memastikan kondisi kebunnya, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Empat Lawang. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa lima batang kopi yang rusak akibat dipanen serta satu lembar nota penjualan kopi yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polisi: Sinergi Warga dan Polri Kunci Ungkap Kasus
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi menegaskan komitmennya memberantas aksi kriminalitas yang meresahkan petani kopi di wilayahnya. Ia menyebut keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Empat Lawang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. Sinergi masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih berjalan untuk mengembangkan kasus, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian yang sempat meresahkan petani kopi di Kecamatan Talang Padang itu.