Pencarian

DPRD Sumsel Bentuk Pansus Aset Usai Tanah 9.627 m² di Jakabaring Disengketa, Nilai Aset Daerah Turun Jadi Rp22 Triliun

Rabu, 05 Agustus 2026 • 11:14:31 WIB
DPRD Sumsel Bentuk Pansus Aset Usai Tanah 9.627 m² di Jakabaring Disengketa, Nilai Aset Daerah Turun Jadi Rp22 Triliun
DPRD Sumatera Selatan membentuk pansus aset untuk mengkaji tata kelola aset daerah menyusul sengketa tanah seluas 9.627 meter persegi di Jakabaring, Banyuasin.

PALEMBANG — DPRD Provinsi Sumatera Selatan buka suara soal aset tanah milik pemprov yang tersangkut perkara hukum. Lahan seluas 9.627 meter persegi di Simpang Tegal Binangun, Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin, kini berstatus sengketa dan tengah berproses di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M. Nasir, menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berjalan. Namun, fungsi pengawasan terhadap tata kelola aset daerah tetap dijalankan secara ketat.

“Saat ini kami masih menunggu putusan pengadilan. Sementara itu, BPKAD juga sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat balik atas klaim kepemilikan aset tersebut,” ujarnya, Selasa (04/08/2026).

Aset Disewa ke Pihak Ketiga, Muncul Klaim Kepemilikan

Persoalan bermula ketika aset tersebut dimanfaatkan melalui kerja sama sewa dengan pihak ketiga. Di tengah masa kontrak berjalan, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

M. Nasir mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah harus tunduk pada aturan perundang-undangan, mulai dari proses perencanaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan aset. DPRD meminta BPKAD memastikan seluruh proses kerja sama, termasuk nilai sewa dan isi kontrak, telah sesuai ketentuan.

DPRD Bentuk Pansus untuk Inventarisasi Seluruh Aset

Untuk memperkuat pengawasan, DPRD Sumsel berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset. Pansus ini nantinya akan mengkaji secara menyeluruh tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk menginventarisasi seluruh aset dan memastikan pengelolaannya sesuai aturan.

Selain Pansus Aset, DPRD juga berencana membentuk Pansus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Pansus nantinya akan fokus menginventarisasi seluruh aset daerah, termasuk memastikan pengelolaannya sesuai aturan dan memberikan rekomendasi penyelesaian terhadap persoalan aset yang muncul,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Revaluasi Aset Berpotensi Naikkan Nilai dari Rp22 Triliun

M. Nasir juga menyoroti rencana pemerintah pusat melakukan revaluasi aset daerah melalui regulasi baru. Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan nilai aset Pemprov Sumsel secara signifikan.

Sebab, selama ini aset tercatat berdasarkan nilai perolehan, bukan nilai pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini tercatat sekitar Rp22 triliun, turun dari sebelumnya Rp24 triliun.

Meski demikian, DPRD menegaskan posisinya hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan mendorong pemerintah daerah menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan aset daerah.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halopos.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks