Pencarian

DPRD Sumsel Kecam Praktik Pungutan Komite Sekolah yang Dipaksakan, Orang Tua Siswa Tak Boleh Dibebani Iuran Wajib

Rabu, 29 Juli 2026 • 10:52:31 WIB
DPRD Sumsel Kecam Praktik Pungutan Komite Sekolah yang Dipaksakan, Orang Tua Siswa Tak Boleh Dibebani Iuran Wajib
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menegaskan sekolah tidak boleh menetapkan iuran bulanan komite secara sepihak.

PALEMBANG — Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Alwis Gani, dengan tegas menolak praktik sekolah yang mematok iuran bulanan komite secara sepihak. Menurutnya, tindakan itu jelas mencederai aturan hukum yang berlaku dan mengubah hakikat sumbangan menjadi penekanan terhadap wali murid, terutama mereka yang berpenghasilan terbatas.

“Artinya, sekolah tidak boleh menetapkan, misalnya, setiap bulan orang tua siswa wajib membayar Rp150 ribu. Ketentuan seperti itu tidak diperbolehkan karena sifatnya menjadi kewajiban,” ujar Alwis, Selasa (28/7/2026).

Perlindungan Hak Belajar Siswa dari Intimidasi Finansial

Kritik tajam juga diarahkan pada perlakuan diskriminatif yang kerap dialami siswa di lapangan. DPRD Sumsel memperingatkan sekolah agar tidak menjadikan isu sumbangan komite sebagai alat intimidasi yang merugikan hak belajar murid. Penahanan ijazah atau pembedaan perlakuan terhadap siswa karena belum membayar sumbangan dinilai sebagai pelanggaran serius.

“Kami tidak melarang adanya komite sekolah. Namun, jangan sampai ada sekolah yang menahan ijazah siswa atau membeda-bedakan siswa karena belum memberikan sumbangan. Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Sumbangan hanya boleh dihimpun secara sukarela tanpa ditentukan jumlah maupun waktunya,” kata Alwis menegaskan.

Fungsi Komite Sekolah Harus Dikembalikan ke Rel Sukarela

Praktik penarikan iuran komite yang dipaksakan dinilai melenceng jauh dari fungsi aslinya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sumbangan yang dihimpun melalui wadah komite harus murni bertumpu pada asas kesukarelaan masyarakat dan tidak boleh dipaksakan menjadi kewajiban.

DPRD Sumsel pun mendesak seluruh pihak sekolah dan dinas pendidikan terkait untuk segera menghentikan praktik-praktik pemaksaan finansial tersebut. Keberadaan komite sekolah harus dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai sarana partisipasi sukarela masyarakat, tanpa harus membebani orang tua murid maupun mengorbankan masa depan para siswa.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumselsatu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks