Pencarian

Pemkot Palembang Targetkan 150.000 Pekerja Informal Terlindungi Jamsostek, Iuran Rp 16.800 per Orang

Minggu, 20 September 2026 • 09:25:32 WIB
Pemkot Palembang Targetkan 150.000 Pekerja Informal Terlindungi Jamsostek, Iuran Rp 16.800 per Orang

Pemerintah Kota Palembang menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 150.000 pekerja rentan dan pekerja informal sepanjang 2026 melalui gerakan gotong royong bersama dunia usaha. Target itu dibarengi capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Palembang sebesar 48,50 persen. Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2026 menjadi pintu masuk program yang menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2025.

PALEMBANG — Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang bersama BPJS Ketenagakerjaan wilayah setempat menggelar sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Informal sebagai Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha. Kegiatan berlangsung di Kota Palembang, Jumat.

Pelaksana Harian Asisten I Pemkot Palembang Edison menyebut gerakan itu sebagai langkah strategis mendukung program prioritas Palembang Peduli. Perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat diajak masuk melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

Iuran Rp 16.800 per Orang Selama Tiga Bulan

Iuran yang didorong lewat program tersebut sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan selama tiga bulan. Perlindungan menyasar pedagang kecil, pengemudi, buruh harian, pekerja jasa, nelayan, petani, pelaku usaha mikro, pekerja mandiri, serta berbagai profesi lain.

Sepanjang 2026, Pemkot Palembang menanggung kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.947 orang. Kelompok penerima mencakup Ketua RT, Ketua RW, serta ustaz dan ustazah di Kota Palembang.

Target capaian Universal Coverage Jamsostek Kota Palembang pada 2026 dipatok 48,50 persen. Angka itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi dasar perluasan kepesertaan.

Mengapa Dunia Usaha Diminta Turun Tangan

Edison menilai pekerja informal punya peran besar menggerakkan aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat Kota Palembang. Mereka bekerja setiap hari memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjadi bagian roda perekonomian daerah.

Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai tidak bisa hanya dibebankan ke pemerintah. Kolaborasi dengan dunia usaha menjadi syarat agar cakupan kepesertaan melebar.

"Pembangunan kota tidak hanya berbicara tentang infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan investasi. Pembangunan yang sesungguhnya adalah yang mampu memberikan rasa aman, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja di sektor informal," kata Edison menegaskan.

Gotong Royong sebagai Basis Pembiayaan

Skema gotong royong ditempatkan sebagai mekanisme inti gerakan ini. Perusahaan yang tumbuh di Palembang diharapkan menanggung iuran pekerja rentan di sekitar lingkungan operasionalnya.

"Melalui gerakan ini, semangat gotong royong kita wujudkan secara nyata. Yang kuat membantu yang membutuhkan, dunia usaha tumbuh bersama masyarakat, dan keberhasilan pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Edison.

Sosialisasi tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2025. Dua regulasi itu menjadi payung hukum bagi Pemkot Palembang memperluas perlindungan ke sektor informal.

Pemkot Palembang belum merinci jadwal evaluasi capaian program maupun sanksi bagi perusahaan yang tidak berpartisipasi. Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang bersama BPJS Ketenagakerjaan disebut akan melanjutkan pendekatan ke pelaku usaha di wilayah setempat.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks