Pencarian

BPJT Proses Kenaikan Tarif Tiga Ruas Tol, Pelayanan Jadi Syarat Utama Sebelum Disetujui

Rabu, 29 Juli 2026 • 09:07:26 WIB
BPJT Proses Kenaikan Tarif Tiga Ruas Tol, Pelayanan Jadi Syarat Utama Sebelum Disetujui
BPJT tengah memproses penyesuaian tarif tiga ruas tol setelah verifikasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Ditjen Bina Marga.

SUMATERA SELATAN — Anggota BPJT Kementerian PU dari unsur pemangku kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, mengungkapkan bahwa dua hingga tiga ruas tol telah memasuki tahap pembahasan penyesuaian tarif pada tahun ini. "Tahun ini ada beberapa yang sudah mulai kita rapatkan. Ada dua atau tiga yang sudah bisa diproses untuk penyesuaian tarif," ujarnya.

SPM Jadi Gerbang Utama Sebelum Tarif Naik

Proses penyesuaian tidak otomatis berjalan meskipun jadwal evaluasi dua tahunan telah tiba. Setiap usulan kenaikan harus melalui analisis Direktorat Jenderal Bina Marga untuk memverifikasi pemenuhan SPM oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Sony menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan lampu hijau jika kualitas layanan masih di bawah standar. "Rata-rata mengajukan itu hanya mengikuti jadwal saja. Namun, setelah SPM-nya dicek, ternyata masih ada yang harus diperbaiki. Sebelum SPM benar-benar beres, tidak akan kami proses," katanya.

Tiga Ruas Tol dalam Daftar Evaluasi 2026

Berdasarkan data BPJT, sekitar delapan hingga sepuluh ruas tol sebenarnya memasuki periode penyesuaian tarif sepanjang 2026. Namun, hanya ruas yang memenuhi persyaratan teknis dan SPM yang berpeluang mendapat persetujuan. Tiga ruas yang kini tengah diproses adalah:

  • Tol Semarang–Batang — ruas penghubung utama jalur pantura yang kerap mengalami kepadatan.
  • Tol Akses Patimban — akses menuju Pelabuhan Patimban, Subang, yang menjadi proyek strategis nasional.
  • Tol Cinere–Jagorawi (Cijago) — ruas lingkar selatan Jakarta yang melayani mobilitas komuter Jabodetabek.

Hak Operator vs Kewajiban Pelayanan

Dalam mekanisme yang berlaku, setiap BUJT memiliki hak mengajukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sebagai kompensasi terhadap inflasi dan keberlanjutan investasi. Namun, BPJT menekankan bahwa hak tersebut tidak bersifat mutlak.

"Penyesuaian tarif merupakan hak operator jalan tol karena mempertimbangkan inflasi. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan, terutama terkait Standar Pelayanan Minimal," ujar Sony.

Bagi pengguna jalan tol, kepastian ini memberi jaminan bahwa kenaikan tarif tidak akan terjadi sembarangan. Operator yang ingin menaikkan tarif harus lebih dulu memastikan kualitas jalan, penerangan, rambu, hingga layanan darurat berjalan optimal.

Apa Dampaknya bagi Pengguna dan Investor?

Dari sisi pengguna, belum ada urgensi untuk mengalokasikan tambahan biaya transportasi dalam waktu dekat. Pemerintah masih akan melakukan evaluasi ketat sebelum menetapkan tarif baru. Sementara bagi pelaku bisnis dan investor di sektor infrastruktur, keputusan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip pelayanan publik, bukan sekadar akomodasi kepentingan operator.

Kenaikan tarif tol memang menjadi sumber pendapatan berulang bagi BUJT, tetapi proses yang ketat bisa memperpanjang siklus pengembalian investasi. Investor perlu memantau perkembangan evaluasi SPM masing-masing ruas untuk mengukur potensi pendapatan operator di semester kedua 2026.

Bagikan
Sumber: radarsurabayabisnis.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks