Pencarian

Disnakertrans OKU Teken PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan, 7.500 Pekerja Rentan Terlindungi Mulai 1 Oktober 2026

Rabu, 16 September 2026 • 22:50:01 WIB
Disnakertrans OKU Teken PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan, 7.500 Pekerja Rentan Terlindungi Mulai 1 Oktober 2026
Penandatanganan PKS antara Disnakertrans OKU dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU Baturaja di Baturaja, Rabu (16/9).

BATURAJA — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang OKU Baturaja pada Rabu (16/9). Penandatanganan berlangsung di Baturaja dan menjadi dasar operasional perlindungan jaminan sosial bagi 7.500 pekerja rentan di Kabupaten OKU. Cakupan perlindungan mulai berlaku 1 Oktober 2026 dengan pembiayaan dari pemerintah daerah.

Kelompok yang disasar adalah pekerja berisiko tinggi namun terbatas secara finansial. Mereka meliputi marbot dan imam masjid, penjaga gereja, penjaga pura, penjaga vihara, serta masyarakat kategori desil 1 dan/atau desil 2.

Siapa Saja yang Masuk Cakupan Perlindungan

Penerima manfaat program tersebar di sejumlah profesi yang selama ini jarang tersentuh jaminan sosial formal. Selain pengurus rumah ibadah lintas agama, warga miskin kategori desil 1 dan desil 2 juga masuk daftar penerima.

Pemerintah Kabupaten OKU menanggung iuran kepesertaan bagi kelompok tersebut. Skema ini membuat pekerja rentan tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri untuk mendapat perlindungan.

JKK dan JKM Jadi Jaring Pengaman Utama

Kerja sama ini mencakup dua program utama BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan biaya pengobatan tanpa batas hingga sembuh total sesuai indikasi medis jika pekerja mengalami kecelakaan saat bertugas.

Program Jaminan Kematian memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia. Manfaat itu diarahkan menjaga stabilitas ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU, Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., menyatakan langkah ini merupakan wujud nyata operasional dari komitmen Bupati OKU dalam memberikan rasa aman bagi warganya saat mencari nafkah.

"Pemerintah Kabupaten OKU bersama Bapak Bupati H. Teddy Meilwansyah berkomitmen penuh untuk memberikan payung perlindungan bagi saudara-saudara kita yang bekerja di sektor keagamaan dan masyarakat kurang mampu. Penandatanganan PKS hari ini bersama Dinas Tenaga Kerja adalah langkah konkret agar para imam, marbot, penjaga rumah ibadah, serta masyarakat desil 1 dan 2 dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu cemas memikirkan risiko finansial akibat kecelakaan kerja atau musibah lainnya," ujar Ahmad Firdaus.

Visi Kepemimpinan Bupati Teddy Meilwansyah di Balik Program

Komitmen besar ini hadir berkat visi kepemimpinan Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., yang terus memprioritaskan program jaring pengaman sosial yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten OKU.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU Baturaja, Dimas Agung Ibrahim, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Pemkab OKU dan menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengawal program ini agar berjalan optimal dan tepat sasaran.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian luar biasa dari Pemkab OKU, terkhusus visi kepemimpinan Bapak Bupati Teddy Meilwansyah dan eksekusi cepat dari Disnaker OKU. Perlindungan dua program ini, JKK dan JKM, akan menjadi jaring pengaman sosial yang sangat vital bagi 7.500 pekerja rentan di OKU mulai Oktober nanti. Dengan menjadi peserta, mereka tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga masa depan keluarga dari risiko kemiskinan ekstrem," ungkap Dimas Agung Ibrahim.

Imbauan bagi Perusahaan dan Pekerja Mandiri

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Mansursyah, turut mengapresiasi komitmen Pemkab OKU dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.

"Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya. Kami berharap perlindungan JKK dan JKM bagi 7.500 pekerja rentan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Mansursyah.

Kedua belah pihak mengimbau perusahaan, pelaku usaha, maupun pekerja mandiri yang belum tercakup program perlindungan daerah ini untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan jaminan sosial disebut sebagai hak setiap pekerja. Bagi Pemkab OKU, cakupan 7.500 pekerja rentan mulai 1 Oktober 2026 menjadi ukuran awal perluasan program ke kelompok lain di wilayah itu.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halosumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks