Pencarian

3 Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang Wajib Dipahami, Pemkot Palembang Gencarkan Sosialisasi ke 200 Warga

Rabu, 08 Juli 2026 • 14:42:31 WIB
3 Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang Wajib Dipahami, Pemkot Palembang Gencarkan Sosialisasi ke 200 Warga
Pemkot Palembang sosialisasikan hak perempuan dan anak pasca perceraian kepada 200 warga.

Dewi Isnaini menjelaskan bahwa perceraian sering menempatkan kelompok perempuan dan anak-anak di posisi paling lemah. Faktor pemicunya beragam, mulai dari perselisihan rumah tangga, masalah ekonomi, hingga maraknya praktik judi online yang memperparah konflik keluarga.

“Terutama pada anak dimana efek psikologis dari perceraian bisa jauh lebih berbahaya dari pada kehilangan orang tua karena kematian,” katanya di Palembang, Rabu.

Anak-anak yang menjadi korban perceraian kerap mengalami gangguan psikologi berat, bahkan dapat menderita depresi. Menyadari hal itu, Pemkot Palembang bergerak cepat membentengi mereka lewat penguatan pemahaman hukum pasca-perceraian.

Tiga Hak Dasar yang Sering Tidak Diketahui Perempuan

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Palembang mendorong perempuan memahami hak-hak yang tetap melekat setelah perpisahan resmi terjadi. Dewi menyebut masih banyak perempuan yang belum mengetahui tiga hak dasar ini:

  • Hak atas nafkah anak — kewajiban ayah untuk memberikan biaya hidup dan pendidikan anak meski sudah bercerai.
  • Pembagian harta bersama (gono-gini) — hak istri atas separuh harta yang diperoleh selama masa pernikahan.
  • Hak asuh anak — ketentuan hukum mengenai siapa yang berhak mengasuh anak sesuai usia dan kondisi psikologis.

“Saat ini masih banyak perempuan yang belum mengetahui hak-hak yang tetap melekat setelah perceraian,” ujar Dewi.

Target: Keadilan Pasca-Runtuhnya Rumah Tangga

Agenda yang digelar di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang itu diikuti sebanyak 200 peserta dari kaum perempuan di wilayah setempat. Kegiatan ini difokuskan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi serta mendorong tegaknya keadilan pasca-perceraian.

“Pemkot Palembang terus memperkuat edukasi dan pendampingan agar setiap perempuan dan anak tidak kehilangan hak-haknya setelah perceraian,” tegas Dewi.

Pemkot berharap pemahaman hukum yang merata bisa menekan angka perceraian dan melindungi kelompok rentan dari kerugian material maupun psikologis di masa depan.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks