PALEMBANG — Pemkot Palembang memprioritaskan urusan tanah sebelum memulai pembangunan fisik Masjid Al Fathul Akbar. Rapat koordinasi yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin, memutuskan pembebasan lahan menjadi langkah pertama yang harus tuntas.
Proyek ini mendapat perhatian khusus dari Walikota Palembang. Oleh karena itu, seluruh tahapan persiapan harus matang agar eksekusi di lapangan berjalan lancar.
Transparansi Ganti Rugi Jadi Prioritas
Pemkot berkomitmen proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan adil. Kgs Sulaiman Amin menegaskan bahwa ganti rugi akan diberikan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
"Masjid Al Fathul Akbar benar-benar menjadi atensi Bapak Walikota. Saat ini fokus utama kita adalah menyelesaikan pembebasan lahan, baru kemudian dilanjutkan dengan pembangunan fisik," ujar Sulaiman dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, rapat kali ini harus menghasilkan keputusan yang tuntas. "Pemkot Palembang berkomitmen memberikan ganti rugi sesuai ketentuan dan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan mekanisme berlaku. Semoga prosesnya berjalan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak," katanya.
Aspek Legalitas Dikedepankan
Selain mengejar efisiensi waktu, Pemkot juga menitikberatkan pada kekuatan hukum. Seluruh administrasi pembebasan lahan harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengantisipasi potensi masalah di masa depan.
"Dari sisi hukum, semuanya kita bahas secara menyeluruh. Jangan sampai di kemudian hari muncul permasalahan. Seluruh proses wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sulaiman.
Tim teknis diminta bergerak cepat agar target yang dicanangkan Walikota bisa segera terealisasi. Proyek rehabilitasi ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Hukum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.