OGAN ILIR — Tim Sat PPA Polres Ogan Ilir yang dipimpin IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., langsung bergerak setelah laporan masuk. Dalam waktu kurang dari sehari, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, dan informasi keberadaan terduga pelaku.
Bagaimana Polisi Melacak Pelaku dalam 24 Jam?
Penyelidikan dimulai dari laporan yang diterima Senin (8/6/2026). Tim kemudian memperoleh petunjuk bahwa JML berada di Kecamatan Indralaya Utara. Tanpa membuang waktu, petugas menyisir lokasi dan berhasil mengamankan pria tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga memeriksa korban dan saksi-saksi. Barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut diamankan. Koordinasi dengan instansi terkait dilakukan agar penanganan kasus berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
Komitmen Polres Ogan Ilir: Perlindungan Maksimal untuk Anak
IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak. "Kami akan menangani setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak. "Segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak," tegas Kasat PPA Polres Ogan Ilir itu.
Apa Langkah Hukum Selanjutnya?
Saat ini JML telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses persidangan. Polres Ogan Ilir mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun di dunia maya, guna mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap generasi muda.