Pencarian

ABG 12 Tahun di Palembang Jadi Korban Pemerkosaan Dua Pria, Satu Pelaku Ditangkap di Perkebunan Sawit Muba

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 18:40:01 WIB
ABG 12 Tahun di Palembang Jadi Korban Pemerkosaan Dua Pria, Satu Pelaku Ditangkap di Perkebunan Sawit Muba
Petugas kepolisian menunjukkan lokasi penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur di perkebunan sawit Muba.

PALEMBANG — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur ini berjalan transparan. Korban berinisial N (12) telah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pendampingan, sementara satu pelaku masih buron dan identitasnya sudah dikantongi petugas.

Direktur Reserse Polda Sumsel, Kombes Andes Purwanti, membenarkan penangkapan pelaku A yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan berlangsung dramatis karena lokasi persembunyian pelaku berada di tengah perkebunan sawit yang sulit dijangkau dan minim sinyal seluler.

Kronologi: Berawal dari Janjian Jalan-Jalan, Korban Malah Dibawa ke Penginapan

Peristiwa yang menimpa korban bermula ketika seorang teman wanitanya menjemput N di rumah dengan alasan ingin bermain. Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan kedua pelaku untuk sekadar jalan-jalan.

Singkat cerita, pelaku tiba di rumah korban dan mengajak N pergi. Teman korban tidak ikut serta, sehingga N pergi berboncengan dengan kedua pelaku menggunakan satu motor. Bukannya diajak jalan-jalan, korban justru dibawa ke sebuah penginapan di Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Di dalam kamar penginapan itulah kedua pelaku bergantian melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Setelah melampiaskan nafsunya, kedua pelaku memesan taksi online untuk mengantar korban pulang ke rumah.

Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman Maksimal

Atas perbuatannya, pelaku A yang kini telah diamankan di Mapolda Sumsel dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal yang disangkakan tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kombes Andes Purwanti menegaskan timnya terus bergerak memburu tersangka D yang masih berkeliaran.

"Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan bagi korban. Sementara itu, tim kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi pergaulan anak-anak dan segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka D. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks