MUSI RAWAS — Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno hadir mewakili bupati dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Firdaus Cik Olah. Dalam sambutannya, Firdaus menjelaskan bahwa penyelenggaraan rapat ini didasari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Batas Waktu Penyampaian LKPJ Tiga Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir
Firdaus merujuk pada Pasal 19 Ayat 1 PP tersebut yang menyebutkan LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selain itu, penyampaian LKPJ juga berdasarkan surat Bupati Musi Rawas Nomor 050/182/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
“Setelah rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar LKPJ ini akan dilakukan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD Mura melalui rapat-rapat dengan organisasi perangkat daerah, sesuai dengan mitra kerja masing-masing,” ujar Firdaus.
Materi LKPJ: dari Kebijakan Umum hingga Tugas Perbantuan
Wakil Bupati Suprayitno menyampaikan bahwa kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 13 Tahun 2019. Materi yang disampaikan dalam LKPJ tahun anggaran 2025 mencakup kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggaraan tugas perbantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Wabup Ajak Anggota DPRD Sinergi Optimalkan Kinerja Pemda
Pada akhir laporannya, Wabup Suprayitno menyatakan keyakinannya bahwa seluruh anggota DPRD Musi Rawas memiliki keinginan yang sejalan untuk terus mendorong semangat yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama jika masih terdapat hal yang belum optimal dalam kinerja pemerintah daerah.
“Marilah bekerjasama dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan capaian kinerja pemerintah daerah di masa yang akan datang,” tutupnya.