Pencarian

Rentetan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba 2024-2026: 22.381 Sumur Rakyat Akan Dilegalkan, Korban Jiwa Terus Bertambah

Kamis, 28 Mei 2026 • 23:46:02 WIB
Rentetan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba 2024-2026: 22.381 Sumur Rakyat Akan Dilegalkan, Korban Jiwa Terus Bertambah
Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, terus terjadi meski regulasi baru telah diterbitkan.

MUSI BANYUASIN — Aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di Bumi Serasan Sekate tak kunjung padam meski regulasi resmi telah diterbitkan. Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 tentang tata kelola minyak belum mampu menghentikan praktik yang telah menjadi mata pencarian utama warga di sejumlah kecamatan seperti Keluang, Sanga Desa, dan Bayung Lencir.

Terbaru, Polsek Bayung Lencir mengungkap praktik pengeboran ilegal di kawasan sumur minyak tua RT 07 Desa Kaliberau pada Jumat (22/5/2026). Artinya, masyarakat masih ngotot menambang di luar regulasi meski risiko maut mengintai setiap hari.

Kronologi Maut: Dari Kebakaran hingga Serangan Buaya

Sepanjang 2024, sedikitnya 16 insiden kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal tercatat di Muba. Salah satu yang paling tragis terjadi pada 27 Juni 2024 di Sungai Dawas, Parung, Kecamatan Sungai Lilin. Sebuah sumur minyak tua meledak dan menewaskan empat orang.

Tak hanya api, ancaman lain juga datang dari alam. Pada 14 September 2024, seorang warga tewas dimangsa buaya saat melakukan aktivitas memeras minyak ilegal di aliran Sungai Parung Dawas, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Memasuki tahun 2025, lokasi kebakaran didominasi di lahan HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang. Setidaknya lima insiden besar terjadi di wilayah tersebut, termasuk ledakan hebat pada 26 April dan kebakaran refinery ilegal milik warga pada 20 Mei.

Mengapa Praktik Ilegal Sulit Dihentikan?

Aktivitas pengeboran minyak ilegal di Muba sudah berlangsung puluhan tahun dan menjadi tulang punggung ekonomi sebagian besar warga. Banyak dari mereka menggantungkan hidup pada sumur-sumur tua yang diwariskan secara turun-temurun.

Kepolisian setempat mencatat, insiden yang disebutkan dalam rentetan peristiwa ini merupakan kasus yang sudah diproses secara hukum. Namun, penegakan hukum saja dinilai belum cukup selama belum ada alternatif ekonomi yang setara bagi masyarakat.

Hasil inventarisasi Pemkab Muba menyebutkan, sebanyak 22.381 sumur rakyat akan dikelola dan dimaksimalkan secara legal. Langkah ini diharapkan memberikan multiplier effect langsung bagi warga sekaligus memutus rantai tragedi akibat praktik ilegal.

Kerugian Ekologis dan Manusiawi yang Terus Berulang

Setiap tahun, ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal terjadi hampir setiap bulan di Muba. Selain korban jiwa, praktik ini juga meninggalkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan, mulai dari pencemaran tanah hingga kebakaran lahan yang merembet ke aliran sungai.

Pada 5 September 2024, kobaran api dari sumur ilegal bahkan merembet ke aliran Sungai Dawas, mengancam ekosistem perairan dan permukiman warga di sekitarnya.

Pemerintah berharap legalisasi sumur rakyat bisa menjadi solusi jangka panjang. Namun, jika aktivitas ilegal masih terus dilakukan, risiko insiden berdarah dipastikan akan terus berulang di Bumi Serasan Sekate.

Bagikan
Sumber: sumsel.idntimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks