Pencarian

Polda Sumsel Ringkus 7 Begal Sadis di 7 Daerah, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita

Senin, 25 Mei 2026 • 19:56:23 WIB
Polda Sumsel Ringkus 7 Begal Sadis di 7 Daerah, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita
Polda Sumsel berhasil menangkap tujuh begal sadis di tujuh daerah berbeda.

PALEMBANG — Aksi brutal komplotan begal yang kerap menggunakan senjata tajam saat merampas kendaraan bermotor dan barang berharga warga Sumatera Selatan akhirnya berujung pada sel tahanan. Polda Sumsel mengamankan tujuh tersangka dalam operasi yang berlangsung sepanjang Mei 2026, menyisir titik-titik rawan kejahatan dari Palembang hingga Musi Rawas Utara.

Jaringan Pelaku Tersebar di 7 Kabupaten/Kota

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengonfirmasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang diterima beberapa waktu terakhir. "Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga," ujarnya, Senin (25/5/2026).

Polisi memetakan jaringan pelaku yang ternyata tidak terpusat di satu wilayah. Penangkapan dilakukan di Kota Palembang (tersangka D dan R), Kabupaten Ogan Komering Ilir (M), Muara Enim (kelompok R, W, dan E), Penukal Abab Lematang Ilir atau PALI (G, 25 tahun), Lahat (V, 20 tahun), Kota Lubuklinggau (C, 28 tahun—residivis spesialis curas), dan Musi Rawas Utara (F, 35 tahun—kasus pemerasan).

Barang Bukti: Celurit, Borgol, hingga Kendaraan Rampasan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang mengindikasikan aksi mereka telah terencana dan sistematis. Selain kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen kendaraan bermotor. Nilai total barang bukti diperkirakan menembus angka ratusan juta rupiah.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Khusus untuk tersangka F di Musi Rawas Utara, penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana pemerasan. Saat ini, tim gabungan masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan indikasi tindak kriminal di lingkungan sekitar. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri dalam menjaga keamanan lingkungan," kata Kombes Nandang.

Bagikan
Sumber: sumsel.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks