SUMATERA SELATAN — Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) total Rp900.000 per pekerja yang dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, dengan perkiraan penyaluran pada November atau Desember 2026. Pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan menjadi sasaran utama program ini, dengan total anggaran mencapai Rp11,97 triliun. Penerima perlu memastikan data upah dan rekeningnya valid agar bantuan tidak tersendat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan program BSU dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Bantuan digelontorkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV/2026 yang bersumber dari APBN.
BSU menyasar 13,3 juta pekerja dengan penghasilan paling tinggi Rp3,5 juta sebulan. Nominalnya Rp300.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.
Besaran Bantuan dan Anggaran
Total anggaran program BSU mencapai Rp11,97 triliun. Airlangga menyebut stimulus tahun ini secara keseluruhan senilai Rp31 triliun, mencakup bantuan beras Rp17,55 triliun bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan BSU.
"Ada juga bantuan subsidi upah yang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 13,3 juta pekerja. Ini untuk mereka yang punya gaji paling tinggi Rp3,5 juta," ujar Airlangga dalam Rakornas TPAKD, dikutip Jumat (23/10/2026).
Syarat Penerima BSU
Berdasarkan paparan Airlangga, kriteria utama penerima adalah pekerja dengan upah tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan. Jumlah sasaran ditetapkan 13,3 juta pekerja. Informasi mengenai syarat administrasi lain, seperti status kepesertaan dan kelengkapan data rekening, belum dirinci dalam paparan tersebut.
Pekerja yang ingin memastikan statusnya sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari kementerian terkait. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah, bukan melalui perantara yang menjanjikan pencairan lebih cepat.
Jadwal Pencairan
BSU diperkirakan dicairkan pada November atau Desember 2026. Belum ada tanggal pasti maupun nama bank penyalur yang disebut dalam paparan Menko Perekonomian. Pemerintah masih menyiapkan mekanisme penyaluran menjelang akhir tahun.
Masyarakat diimbau tidak mempercayai pihak yang meminta biaya administrasi atau data pribadi dengan iming-iming mempercepat pencairan. BSU tidak memungut biaya apa pun dari penerima.
Stimulus Lain yang Masih Berlaku
Selain BSU, pemerintah melanjutkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk 33,24 juta KPM. Stimulus fiskal lain yang berlaku hingga akhir 2026 adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Insentif PPh 21 DTP menyasar pekerja di industri padat karya, seperti pabrik alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta industri pariwisata. Ketentuan teknisnya diatur dalam PMK 105/2025.
"Mereka yang bergaji [tidak melebihi] Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi ada kesejahteraan bagi masyarakat," tutup Airlangga.
Cara Mengajukan dan Melapor
BSU bukan program pendaftaran mandiri. Penerima ditetapkan berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, sehingga pekerja tidak perlu mengajukan permohonan sendiri. Pastikan nomor rekening aktif dan data upah sesuai dengan laporan pemberi kerja.
Jika menemui kendala pencairan atau dugaan pungutan liar, laporkan ke kanal pengaduan resmi kementerian dan aparat setempat. Waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan program subsidi upah, termasuk permintaan kode OTP atau transfer biaya pencairan.