SUMATERA SELATAN — PT Pertamina Patra Niaga memastikan wacana pembelian BBM subsidi dengan syarat menunjukkan STNK yang beredar dari Sumatera Selatan tidak akan dilanjutkan. Instruksi pembatalan telah disampaikan kepada jajaran regional, Jumat (4/9/2026).
Keputusan ini diambil setelah informasi tersebut memicu kecemasan dan miskomunikasi di masyarakat. Perusahaan menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang sempat muncul.
Rencana Lokal di Sumatera Selatan, Bukan Kebijakan Nasional
Mekanisme pengecekan STNK itu sebelumnya direncanakan di wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan. Sifatnya lokal dan tidak pernah dimaksudkan sebagai aturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan alasan pembatalan tersebut.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional," tambah Kitty.
Pembelian BBM Subsidi Kembali ke Aturan yang Berlaku
Tidak ada syarat tambahan berupa penyerahan STNK yang kini diberlakukan di SPBU. Masyarakat yang berhak membeli BBM subsidi cukup mengikuti mekanisme yang selama ini berjalan.
Untuk ke depan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen mengoordinasikan setiap kebijakan penyaluran BBM subsidi dengan regulator sebelum diterapkan ke lapangan. BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait akan dilibatkan lebih awal.
Pengawasan SPBU Justru Diperketat, Sanksi Menanti Pelanggar
Pembatalan ini tidak lantas mengendurkan pengawasan agar subsidi tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah membina lebih dari 900 SPBU di seluruh Indonesia.
Pembinaan tersebut mencakup pemeriksaan prosedur penyaluran serta kepatuhan terhadap ketentuan subsidi. Jika terbukti melanggar, SPBU akan dikenai sanksi berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina Patra Niaga juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan langsung di lapangan, sistem QR Code Subsidi Tepat lewat aplikasi MyPertamina masih digunakan sebagai instrumen pendukung penyaluran. Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan di SPBU dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pertamina.
Mekanisme pembelian BBM subsidi yang selama ini berlaku belum berubah. Pastikan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari pengumuman resmi Pertamina Patra Niaga atau BPH Migas.