Pencarian

Ahli Waris Eks Cineplex Cinde Palembang Pertanyakan Eksekusi Lahan yang Masih Berproses di PN Palembang

Kamis, 10 September 2026 • 07:02:31 WIB
Ahli Waris Eks Cineplex Cinde Palembang Pertanyakan Eksekusi Lahan yang Masih Berproses di PN Palembang
Ahli waris eks Cineplex Cinde Palembang mempertanyakan eksekusi lahan yang dinilai prematur karena perkara perlawanan pihak ketiga masih berproses di PN Palembang.

PALEMBANG — Polemik pascaeksekusi lahan eks Cineplex Cinde kembali memunculkan persoalan hukum baru. Ahli waris R Helmi Fansuri melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata, SH MH, mempertanyakan kelanjutan eksekusi yang dinilainya prematur karena perkara perlawanan pihak ketiga masih berjalan.

Hambali menegaskan bahwa kliennya bukan bagian dari perkara pokok yang menjadi dasar eksekusi. Kehadiran mereka sebagai pihak ketiga justru untuk menyuarakan kepentingan hukum terhadap objek yang ikut dieksekusi.

Dasar Hukum Perlawanan Pihak Ketiga Dipertanyakan

Menurut Hambali, posisi kliennya tidak bisa disamakan dengan subjek dalam perkara utama. Justru karena bukan pihak berperkara, mekanisme perlawanan pihak ketiga menjadi instrumen yang disediakan hukum untuk melindungi hak mereka.

“Klien kami bukan pihak dalam perkara pokok. Kami adalah pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek yang kemudian dieksekusi. Justru karena bukan pihak dalam perkara pokok itulah mekanisme perlawanan pihak ketiga disediakan oleh hukum,” tegasnya, Rabu (9/9/2026).

Ia menyayangkan eksekusi tetap dilaksanakan sementara permohonan perlawanan Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg masih dalam proses pemeriksaan di PN Palembang.

Nasib Jalan Panca Warna Setelah Eksekusi

Persoalan lain yang disorot adalah keberadaan Jalan Panca Warna yang selama ini menjadi akses publik. Hambali menilai masyarakat berhak mendapat penjelasan resmi apabila jalan tersebut ditutup setelah proses eksekusi rampung.

“Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa jalan ditutup setelah eksekusi, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan kewenangan penutupan tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap tidak mengabaikan kepentingan pihak ketiga yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara pokok. Permasalahan ini, lanjutnya, harus dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum baru di tengah masyarakat.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halosumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks