Pencarian

Koperasi RBS Siap Tampung Kelompok Penambang Rakyat di Muba, Ini Syarat Legalitasnya

Kamis, 13 Agustus 2026 • 19:25:31 WIB
Koperasi RBS Siap Tampung Kelompok Penambang Rakyat di Muba, Ini Syarat Legalitasnya
Bupati Muba H. M. Toha menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola minyak rakyat di Sekayu, Kamis (13/8/2026).

MUSI BANYUASIN — Ratusan titik sumur minyak tua yang tersebar di wilayah Musi Banyuasin (Muba) selama ini dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat. Sebagian besar beroperasi tanpa izin, rawan kecelakaan kerja, dan merusak lingkungan. Regulasi baru dari Kementerian ESDM kini membuka peluang bagi para penambang untuk beroperasi secara legal melalui wadah koperasi.

Komitmen itu mengemuka dalam sosialisasi yang digelar di Sekayu, Kamis (13/8/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Muba H. M. Toha, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, serta jajaran Polda Sumsel yang meliputi perwakilan Ditintelkam, Dirkrimsus, dan Kabag Ops.

Koperasi Jadi Jembatan antara Pemerintah dan Penambang

Ketua Koperasi Produsen RBS, Hafiz Ramadhonie, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi penyambung lidah antara masyarakat, pemerintah daerah, dan KKKS pemegang wilayah kerja. Menurutnya, koperasi adalah instrumen paling tepat untuk mentransformasi kegiatan tambang rakyat dari sektor informal menjadi sektor yang terorganisir.

“Kita ingin menghentikan praktik penambangan dan penyulingan liar yang berisiko tinggi terhadap keselamatan kerja dan kerusakan lingkungan. Melalui wadah koperasi dan kepatuhan terhadap Permen ESDM yang baru ini, kita dorong tata kelola minyak masyarakat yang legal, teratur, dan berkontribusi nyata pada ketahanan energi nasional,” ujarnya.

Hafiz menambahkan, peran koperasi sangat krusial dalam menjembatani aturan pemerintah dengan kebutuhan kelompok pekerja minyak di lapangan. Ia menilai banyak penambang yang sebenarnya ingin patuh, tetapi tidak tahu harus mulai dari mana.

Polisi Tegaskan Praktik Ilegal Harus Berhenti

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, memberikan sinyal tegas kepada para pengelola sumur tua. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas pengeboran maupun penyulingan tanpa izin. Praktik ilegal ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.

“Melalui sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 ini, kami mengimbau secara tegas kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas pengeboran maupun penyulingan minyak tanpa izin. Praktik-praktik ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Ruri Prastowo.

Kapolres menambahkan bahwa jajarannya siap mendukung proses transisi menuju tata kelola yang lebih baik. Sinergi antara pemerintah daerah, Polda Sumsel, dan wadah koperasi dinilai sebagai langkah yang tepat untuk memastikan seluruh aktivitas masuk ke dalam koridor hukum.

Regulasi Baru, Harapan Baru bagi Perekonomian Lokal

Kehadiran Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 menjadi titik balik bagi pengelolaan sumur minyak rakyat di Muba. Sebelumnya, aktivitas ini kerap beroperasi di area abu-abu, rawan konflik lahan, dan tidak memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

Melalui wadah koperasi, para penambang mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan juga menjadi perhatian utama dalam skema tata kelola yang baru. Dampaknya, kesejahteraan ekonomi lokal diharapkan ikut meningkat.

Agenda sosialisasi ini bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Hal ini menjadi simbol komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Muba untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang adil, legal, dan menyejahterakan masyarakat secara berkelanjutan.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritamusi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks