Pencarian

Sidang Praperadilan Iwan Tuaji di PN Palembang Hadirkan Ahli Hukum, Keabsahan OTT dan Penahanan Diuji

Jumat, 07 Agustus 2026 • 16:31:01 WIB
Sidang Praperadilan Iwan Tuaji di PN Palembang Hadirkan Ahli Hukum, Keabsahan OTT dan Penahanan Diuji
Ahli hukum pidana Dr. Derry Angking Kesuma memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Iwan Tuaji di PN Palembang.

PALEMBANG — Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Iwan Tuaji terhadap Kejati Sumsel kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Ahli hukum pidana dari Universitas STIPADA, Dr Derry Angking Kesuma, menegaskan bahwa alasan subjektif penahanan seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti harus memiliki dasar fakta yang jelas.

“Kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi merupakan alasan subjektif dalam hukum acara pidana. Namun penerapannya harus memiliki dasar yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Derry di hadapan hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing.

Unsur 'Sesaat' dalam OTT yang Disorot Ahli

Dalam persidangan, Derry juga mengupas tuntas definisi OTT yang kerap menjadi sorotan dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, sebuah peristiwa baru bisa dikategorikan sebagai tertangkap tangan jika tidak ada jeda waktu antara dugaan tindak pidana dengan penemuan barang bukti.

“Kalau berbicara OTT, salah satu kriterianya adalah sesaat pada seseorang ditemukan benda yang berkorelasi dengan tindak pidana. Frasa ‘sesaat’ itu tidak boleh ada jeda waktu, harus langsung serta-merta,” jelasnya.

Ia mencontohkan, jika terdapat rentang waktu panjang antara kejadian dugaan tindak pidana dengan ditemukannya barang bukti, maka unsur “sesaat” tersebut dapat menjadi persoalan hukum. Namun, Derry menegaskan bahwa penilaian akhir atas tindakan penyidik bukanlah kewenangannya.

“Menilai apakah tindakan penyidik sudah benar atau belum bukan kewenangan ahli. Itu merupakan kewenangan pengadilan melalui hakim yang akan menentukan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Uji Empat Objek Perkara

Kuasa hukum pemohon, Tabrani SH CIL CTL, mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan ini menyasar empat instrumen hukum sekaligus. Pihaknya meminta pengadilan menguji surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, surat perintah penahanan, hingga perpanjangan penahanan terhadap kliennya.

“Kami mengajukan praperadilan terhadap surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penahanan hingga perpanjangan penahanan karena menilai seluruh proses tersebut perlu diuji keabsahannya di pengadilan,” ujar Tabrani.

Langkah hukum ini ditempuh berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan tidak hanya sebatas penahanan, tetapi juga penetapan tersangka apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur. Tabrani menilai hubungan hukum antara kliennya dengan pihak Hzl merupakan murni sengketa keperdataan.

“Hubungan klien kami dengan Hzl murni hubungan perdata. Karena itu kami meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap klien kami,” katanya.

Dugaan Suap Proyek Rp 10 Miliar di PALI

Perkara yang menjerat Iwan Tuaji ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024. Proyek yang akan dikerjakan pihak swasta tersebut memiliki nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.

Penyidik Kejati Sumsel menduga Iwan Tuaji meminta sejumlah uang agar proyek dapat berjalan. Dalam proses penyidikan, terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar, namun pembayaran yang terealisasi mencapai Rp872,5 juta secara bertahap.

Sementara itu, Kejati Sumsel dalam jawabannya menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadap Iwan Tuaji telah sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah yang sah. Kuasa hukum pemohon memastikan akan terus memperjuangkan hak hukum kliennya hingga putusan praperadilan dibacakan oleh majelis hakim.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumselupdate.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks