Pencarian

Produk Impor Tetap Boleh Masuk, Wajib Halal Saat Beredar Oktober 2026

Kamis, 17 September 2026 • 14:38:01 WIB
Produk Impor Tetap Boleh Masuk, Wajib Halal Saat Beredar Oktober 2026

SUMATERA SELATAN — Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku Oktober 2026 tidak masuk kategori larangan terbatas impor. Produk dari luar negeri tetap diizinkan masuk ke Indonesia, namun wajib mengantongi sertifikat halal begitu mulai beredar di pasaran.

Kepastian itu disampaikan Budi usai rapat koordinasi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Ia menegaskan aturan halal berbeda dari ketentuan lartas yang membatasi masuknya barang impor ke pelabuhan dan perbatasan.

"Kemarin kan sudah koordinasi di rapat. Jadi sertifikasi halal itu bukan lartas impor," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Barang Boleh Masuk, Sertifikat Diurus Saat Beredar

Budi menjelaskan, produk luar negeri yang selama ini memenuhi ketentuan kepabeanan tetap mendapat izin masuk. Titik pengawasannya bergeser ke tahap distribusi, ketika produk mulai dijual ke konsumen.

"Artinya barang masuk impor masih boleh. Tapi ketika beredar ya itu harus dapat sertifikasi. Saya pikir, akan banyak kemudahan ya untuk melakukan sertifikasi, saya pikir nggak ada masalah," tambahnya.

Pemisahan antara izin masuk dan kewajiban sertifikasi ini penting bagi importir. Selama ini kekhawatiran pelaku usaha adalah barang tertahan di pelabuhan karena urusan sertifikat belum rampung. Dengan skema yang dijelaskan Mendag, arus barang diharapkan tetap lancar sementara kewajiban halal dipenuhi menjelang produk dijual.

Dasar Hukum: Peraturan BPJPH 4/2026 dan UU 33/2014

Aturan teknis pemastian halal produk impor tertuang dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Regulasi ini mengatur pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, hingga pengawasan produk yang beredar.

Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Ketentuan itu diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mengatur penahapan kewajiban sertifikasi sesuai jenis produk.

Bagi importir dan distributor, konsekuensinya jelas: dokumen halal menjadi syarat yang harus disiapkan sebelum produk menyentuh rak ritel. Produk yang sudah mengantongi sertifikat dari lembaga halal luar negeri yang diakui bisa memakai jalur pemastian kesesuaian, bukan sertifikasi ulang dari nol.

Kepala BPJPH: Standar Halal Jangan Jadi Penghambat Dagang

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, sistem halal nasional dirancang untuk melindungi konsumen tanpa menutup diri dari perdagangan global. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resminya.

"Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri," ujar Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal.

Ia menambahkan, ketika sistem halal Indonesia kuat, masyarakat terlindungi, dunia usaha mendapat kepastian, pangan yang beredar memenuhi standar halal dan sehat, serta industri halal nasional semakin kuat.

Apa yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha

Tenggat Oktober 2026 menyisakan waktu sekitar satu tahun bagi importir, distributor, dan peritel untuk membenahi dokumen. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan sertifikat halal dari lembaga luar negeri berasal dari otoritas yang diakui BPJPH melalui perjanjian saling pengakuan.
  • Siapkan dokumen pendukung pemastian kesesuaian, termasuk spesifikasi bahan dan alur produksi.
  • Pahami penahapan kewajiban sesuai jenis produk sebagaimana diatur PP 42/2024, karena tenggat tiap kategori bisa berbeda.
  • Koordinasi dengan BPJPH sejak dini untuk menghindari penumpukan permohonan menjelang tenggat.

Pemerintah menegaskan pengawasan akan berjalan di dua sisi: kepabeanan tetap membuka pintu masuk barang, sementara pengawasan pasar memastikan produk yang dijual sudah bersertifikat. Bagi konsumen, aturan ini memperkuat jaminan status halal produk impor yang selama ini sulit diverifikasi langsung.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks