PALEMBANG — Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk (ANTM) kembali menunjukkan tren penurunan pada perdagangan Selasa, 21 Juli 2026. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram tercatat turun Rp9.000 menjadi Rp2.601.000 per gram.
Penurunan juga dialami oleh harga buyback atau nilai jual kembali emas batangan ke Antam. Pada hari yang sama, harga buyback turun Rp9.000 menjadi Rp2.332.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga buyback yang cukup lebar ini perlu diperhatikan bagi warga yang berniat menjual emas batangan dalam waktu dekat.
Pajak Transaksi Emas: Berapa Potongan untuk Pembeli dan Penjual?
Bagi warga yang hendak menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak untuk pemegang NPWP adalah 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan 3 persen.
Potongan pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 yang sama. Besarannya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam 21 Juli 2026 (Belum Termasuk Pajak)
Berikut rincian harga emas Antam untuk beberapa ukuran yang umum dibeli masyarakat pada Selasa, 21 Juli 2026:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp1.350.500
- Emas Antam 1 gram: Rp2.601.000
- Emas Antam 3 gram: Rp7.688.000
Harga di atas belum termasuk pajak PPh 22 yang berlaku. Masyarakat di Sumatera Selatan yang berencana membeli atau menjual emas batangan disarankan untuk memperhitungkan selisih harga dan potongan pajak agar tidak salah kalkulasi.