Pencarian

Pemkab Muba Wajibkan Perusahaan dengan 10 Pekerja Lebih Miliki Peraturan Perusahaan, Ini Sanksi Jika Bandel

Senin, 20 Juli 2026 • 13:58:01 WIB
Pemkab Muba Wajibkan Perusahaan dengan 10 Pekerja Lebih Miliki Peraturan Perusahaan, Ini Sanksi Jika Bandel
Bupati Muba HM Toha Tohet menyatakan Peraturan Perusahaan merupakan fondasi utama komunikasi di lingkungan kerja untuk menekan potensi perselisihan.

SEKAYU — Langkah ini diambil untuk menekan potensi perselisihan di tempat kerja dan meningkatkan iklim investasi. Bupati Muba HM Toha Tohet menyebut Peraturan Perusahaan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi utama komunikasi di lingkungan kerja.

"Ketika aturan disusun secara transparan, potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan, produktivitas meningkat, dan dunia usaha dapat berkembang lebih stabil," ujar Toha Tohet, Senin (20/7/2026).

Sanksi Bagi Perusahaan yang Abai

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba Herryandi Sinulingga mengingatkan bahwa aturan ini mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014. Perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh dinas terkait.

Bagi perusahaan yang bandel, sanksi menanti. "Sesuai ketentuan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata Herryandi. Meski begitu, ia menekankan pendekatan utama pemerintah adalah pembinaan dan edukasi.

Bagi Perusahaan yang Belum Punya Serikat Pekerja

Disnakertrans Muba memastikan perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja tetap bisa menyusun Peraturan Perusahaan. Caranya, dengan melibatkan perwakilan pekerja yang dipilih secara demokratis dari setiap unit kerja sebagai pemberi saran dan pertimbangan.

"Penyusunan draf Peraturan Perusahaan tetap dapat dilakukan secara inklusif," jelas Herryandi.

Ada Layanan Konsultasi Gratis dari Pemkab

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba Faezal Pratama mengatakan pihaknya membuka layanan konsultasi bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan. Layanan ini mencakup penyusunan draf, pembentukan wakil pekerja, hingga penyusunan Surat Pernyataan Bersama.

"Kami siap mendampingi mulai dari penyusunan draf, pembentukan wakil pekerja, hingga penyusunan Surat Pernyataan Bersama agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," ujar Faezal.

Perusahaan yang ingin berkonsultasi bisa datang langsung ke Desk Konsultasi Hubungan Industrial di Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.30 WIB. Konsultasi juga bisa dilakukan melalui email hi.disnakertrans@mubakab.go.id atau menghubungi tim pendamping Hubungan Industrial yang telah disiapkan.

Bagikan
Sumber: suarapublik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks