PRABUMULIH — Heriyanto mengungkapkan proses penyelesaian pembayaran ini berawal pada 3 Juni 2026, ketika pihaknya dihubungi terkait rencana pelunasan berbagai kewajiban. Sehari kemudian, perwakilan pembayar datang ke kantor PD Petro Prabu untuk menerima rincian tagihan.
Setelah dilakukan klarifikasi data pada 5 Juni, salah satu SPPG dinyatakan telah melunasi kewajibannya dan dicoret dari daftar tunggakan. Total kewajiban yang tersisa kemudian dipastikan mencapai sekitar Rp176 juta.
Mengada Dana Disimpan di Rumah Direktur?
Heriyanto menjelaskan, atas permintaan pihak pembayar, pembayaran dugaan illegal tapping dipisahkan dari pembayaran tunggakan SPPG. PD Petro Prabu menerbitkan tanda terima pembayaran illegal tapping sebesar Rp63 juta, sementara pembayaran tunggakan SPPG disertai surat permohonan penundaan hingga proses administrasi selesai.
Persoalan muncul saat dana tunai tersebut harus disimpan. Pada 8 Juni, Heriyanto melaporkan perkembangan ini kepada Wali Kota Prabumulih dan meminta arahan. Alasannya, rekening perusahaan saat itu belum dapat digunakan untuk menerima pembayaran.
Atas arahan tersebut, dana disimpan sementara di kantor. Namun, karena kantor tidak memiliki penjagaan pada malam hari, demi keamanan, uang tersebut kemudian diamankan sementara di rumah direktur.
Apa Dasar Hukum Penyimpanan Dana di Luar Rekening Perusahaan?
Klarifikasi ini disampaikan Heriyanto menyusul laporan yang diajukan salah satu mitra SPPG ke Polres Prabumulih terkait dugaan penggelapan dana. Langkah penyimpanan dana di luar rekening perusahaan menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Prabumulih mengenai perkembangan laporan tersebut. PD Petro Prabu sendiri merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang energi dan sumber daya alam, serta menjadi salah satu mitra dalam program MBG di Kota Prabumulih.