Pencarian

BUMD Prabumulih Diduga Bayar Pekerja Rp 750.000 di Bawah UMK, WRC Soroti Pelanggaran UU Cipta Kerja

Rabu, 16 September 2026 • 22:48:31 WIB
BUMD Prabumulih Diduga Bayar Pekerja Rp 750.000 di Bawah UMK, WRC Soroti Pelanggaran UU Cipta Kerja
Pekerja kebersihan menunjukkan Surat Perjanjian Kerja PD Petro Prabu Kota Prabumulih.

PRABUMULIH — Perusahaan Daerah Petro Prabu, salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Prabumulih, diduga memberikan upah kepada pekerjanya di bawah nominal yang ditetapkan Surat Edaran Walikota Prabumulih tentang upah minimum Provinsi dan upah minimum sektoral Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025. Dugaan itu terungkap dari pernyataan mantan pekerja dan pengakuan Penasehat Hukum PD Petro Prabu dalam surat yang ditujukan kepada media.

Surat tanggapan Penasehat Hukum PD Petro Prabu menjawab kasus Leo Lewinsky dan surat dari Watch Relation of Corruption Kota Prabumulih. Pada poin ke-10 surat tersebut, pihak PD Petro Prabu menuliskan bahwa mengenai uang lelah atau honor honorer pekerja disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah.

Nilai Kontrak Rp 750.000 per Bulan dan Pemberhentian Sepihak

Leo Lewinsky menyatakan dirinya tercatat bekerja di PD Petro Prabu sebagai tenaga kebersihan sejak 8 April 2025, bersamaan dengan ditandatanganinya SPK antara dirinya dan perusahaan daerah tersebut. Setelah satu bulan bekerja, ia mengaku dipecat tanpa pemberitahuan dan peringatan sebelumnya sehingga tidak mengetahui penyebab pemberhentiannya.

"Berdasarkan SPK No 026/PD.PP/SPK/IV/2025 yang saya tandatangani bersama Bapak Rondon Joleno sebagai Direktur PD Petro Prabu waktu itu, tertulis dengan jelas bahwa, tugas pokok saya adalah sebagai tenaga kebersihan dan gaji yang akan saya terima setiap bulannya adalah sebesar Rp 750.000, kontrak tersebut berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, namun saya hanya dipekerjakan sampai tanggal 12 Mei 2025," kata Leo.

Leo menceritakan, selama bekerja ia tinggal sementara di salah satu ruangan lantai bawah gedung Rusunawa komplek Islamic Center. Sebelum diberhentikan, Dinas Sosial memintanya pindah karena ruangan tersebut akan digunakan dinas.

Ia kemudian meminta petunjuk kepada Rondon Joleno terkait permintaan Dinsos tersebut. Menurut Leo, Rondon Joleno justru memintanya berhenti bekerja sebagai tenaga kebersihan secara lisan tanpa surat pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja tertulis.

"Setelah menceritakan bahwa saya diminta Dinsos pindah dari ruangan yang selama ini saya tempati, Pak Rondon Joleno sebagai Direktur PD Petro Prabu justru meminta saya untuk behenti berkerja sebagai tenaga kebersihan secara lisan tanpa surat pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tertulis, oleh karena itu saya tidak lagi masuk kerja di PD Petro Prabu terhitung tanggal 12 Mei 2025," ceritanya.

Leo menegaskan, ketidakhadirannya bukan karena lalai, mangkir berat, atau meninggalkan kewajiban dan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Ia menyebut berhenti bekerja karena diberhentikan sepihak secara lisan oleh Rondon Joleno sebelum Heriyanto menjabat direktur.

WRC: Surat Kuasa Khusus Tidak Wajib dalam Pendampingan Warga

Ketua Unit WRC Kota Prabumulih, Febrianto, menilai ada beberapa hal dalam surat tanggapan Penasehat Hukum PD Petro Prabu yang perlu disikapi. Salah satunya tudingan pada poin ke-8 bahwa WRC tidak memiliki legal standing dalam mengurus permasalahan Leo Lewinsky karena tidak memiliki surat kuasa khusus.

"Pada point no 8 tersebut, Penasehat Hukum PD Petro Prabu menuding WRC tidak memiliki surat kuasa khusus, menurut kami dalam hal pendampingan terhadap masyarakat Surat Kuasa Khusus tidak wajib secara hukum, kami sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bergerak berdasarkan fungsi kontrol sosial sebagai wadah partisipasi masyarakat sebagaimana diatur UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," katanya.

Febrianto menambahkan, poin ke-10 surat tanggapan yang menyebut honor honorer disesuaikan kemampuan keuangan pemerintah menunjukkan PD Petro Prabu tidak menjadikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta turunan teknisnya sebagai acuan pemberian upah kepada pekerja.

Dasar Hukum Upah Minimum yang Dipersoalkan

Surat Edaran Walikota Prabumulih menetapkan upah minimum Provinsi dan upah minimum sektoral Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 sebagai acuan pengupahan di wilayah tersebut. Ketentuan turunan UU Cipta Kerja mengatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Selisih antara upah yang diterima Leo dan ketentuan upah minimum menjadi dasar laporan WRC ke publik. WRC menilai perusahaan daerah semestinya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, bukan sebaliknya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Direktur PD Petro Prabu saat ini, Heriyanto, maupun dari Pemerintah Kota Prabumulih mengenai tindak lanjut kasus tersebut.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarasumsel.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks